Banjarnegara, Serayunews.com
Sembilan tersangka yang berhasil diamankan bersama barang bukti narkoba yakni TH (22) warga Desa Bukit Jaya, Kecamatan Muara Jambi, R (19) warga Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, MI warga Desa Purwareja Klampok, Banjarnegara, TA (36) warga Purwareja Klampok Banjarnegara, AP (31) warga Klampok Banjarnegara, AF (23) warga Purwasaba, Mandiraja, Banjarnegara, AJ (27) ibu rumah tangga warga Kelurahan Parakancanggah Banjarnegara, dan dua TO yakni NS (36) warga Ciaren, Desa Balokang, Kecamatan Banjar, Kota Banjar Jawa Barat dan AS (28) warga Dukuh Karangtalun Kebumen.
Kapolres Banjarnegara AKBP Henri Yulianto mengatakan, dari total 9 kasus narkoba dari 9 tersangka kasus narkoba yang diamankan, Satnarkoba Polres Banjarnegara juga mengamankan total barang bukti berupa jenis sabu seberat 9,72 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 2,06 gram, psikotropika jenis merlopam dan lorazepam sebanyak 21 butir, obat-obatan terlarang jenis hexymer 994 butir, dan jenis yarindo sebanyak 450 butir.
“Dari 9 tersangka ini, satu tersangka yakni TA sudah dilaksanakan penyerahan berkas tahap II, sedangkan 8 terangka lainnya masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Menurutnya dari jumlah kasus tersebut, ada yang mendapatkan barang haram ini melalui media sosial maupun online shop ternama. Sehingga Polres Banjarnegara, perlu melakukan langkah-langkah tertentu, karena para tersangka ini dengan mudahnya mendapatkan barang haram melalui media sosial seperti FB dan lainnya, termasuk melalui online shop.
“Ini perlu langkah-langkah dari kita, sebab pengakuan tersangka wanita (AJ) ini mengaku mendapatkan barang dari online shop dengan jasa pengiriman. Makanya perlu adanya langkah dari kita untuk lakukan koordinasi dengan pihak terkait agar ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Pihak-pihak terkait ini nantinya akan menyaring atau memfilter barang yang ada dalam konten media sosial maupun online shop, sehingga bisa diketahui isi barang yang dikirim.
“Kita belum tahu pihak terkaitnya siapa, tetapi kita harus koordinasi dan cari tahu, kira-kira pihak mana yang melakukan penyaringan atau memfilter barang melalui medsos maupun online shop. Sehingga barang haram ini tidak dengan mudah didapat, seperti yang dialami oleh tersangka AJ,” katanya.