Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kapolsek Karanglewas, AKP Sutardiana, sebelum melakukan razia, pihaknya mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya penjualan miras di wilayah Kecamatan Karanglewas.
Dari informasi tersebut, anggota Polsek Karanglewas mulai bergerak dan menemukan sejumlah warung penjual miras.
“Dari informasi tersebut, kami memeriksa sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras, hasilnya puluhan botol minuman keras berbagai merek kita amankan,” kata dia.
Masih menurut Kapolsek, warung-warung tersebut tidak memiliki izin jual miras, sehingga dari dasar tersebut pihaknya melakukan razia dan menyitanya.
“Tujuan kami untuk menekan terjadinya gangguan kamtibmas yang bermula dari minuman keras. Selain itu, guna menciptakan situasi kondusif yang aman jelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 H tahun 2022,” ujarnya.