SERAYUNEWS – Pemerintah secara resmi akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Lantas, barang dan jasa apa saja yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen? Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang. Penerapan tarif ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Meskipun demikian, barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dikenakan PPN nol persen.
Beberapa barang kebutuhan pokok tersebut antara lain beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi.
Namun, untuk bahan makanan lain yang dikenakan PPN 12 persen, seperti MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri, pemerintah berencana memberikan stimulus atau paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah.
Penerapan tarif PPN 12 persen difokuskan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori produk premium atau mewah. Barang dan jasa tersebut umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas.
1. Produk Pangan Premium
Kategori produk pangan premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
2. Barang Elektronik dan Gadget
Kategori barang elektronik dan gadget yang dikenakan PPN 12 persen, antara lain:
3. Kendaraan Bermotor
Kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen, yaitu mobil dan motor non-listrik dengan kapasitas mesin besar atau kendaraan mewah.
4. Produk Fashion dan Aksesoris Premium
Kategori produk fashion dan aksesoris premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
5. Properti dan Real Estate Premium
Kategori properti dan real estate premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
6. Layanan Premium
Kategori layanan premium yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
7. Layanan Digital dan Hiburan
Kategori layanan digital dan hiburan yang dikenakan PPN 12 persen antara lain:
8. Kosmetik dan Produk Perawatan Premium
Kategori kosmetik dan produk perawatan premium yang dikenakan PPN 12 persen mencakup brand-brand high-end dan produk perawatan eksklusif yang dipasarkan untuk segmen menengah ke atas.
Dengan adanya penerapan tarif PPN 12 persen ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan ekonomi, meskipun dengan adanya pengaruh terhadap daya beli masyarakat tertentu.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mengarah pada pemerataan beban pajak, dengan lebih fokus pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kalangan mampu.***