SERAYUNEWS – Beragam pelanggaran dan sengketa Pemilu, terjadi di Kabupaten Banyumas. Di antaranya, perusakan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), sampai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada masa kampanye di tahun 2023, di tepian jalan marak terpampang alat peraga kampanye para peserta Pemilu. Alat peraga kampanye yang melanggar, sudah di tertibkan oleh Bawaslu Banyumas.
“Karena melanggar aturan pemasangan, itu jumlahnya mencapai ribuan APK,” kata Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif, Senin (01/01/2024).
Secara rinci tercatat per tanggal 1 November 2023, terdapat 16.460 APK yang terpasang di di wilayah Kabupaten Banyumas. Sebanyak 5.744 masuk kategori melanggar aturan pemasangan, baik di SK KPU Banyumas No 398/2023 maupun SK Pj Bupati Banyumas 270/2023 dan PKPU 15 serta PKPU 20/2023.
“Satu kasus perusakan APK di hentikan karena tidak terpenuhi unsurnya setelah di lakukan proses klarifikasi baik pelapor, saksi maupun saksi terlapor. Kemudian satu laporan tidak terpenuhi syarat formilnya dan di hentikan oleh Bawaslu. Satu kasus laporan dugaan kampanye di tempat ibadah, dengan ancaman pidana pemilu di hentikan karena tidak terpenuhi syarat materialnya,” kata Imam.
Bawaslu Banyumas juga telah berhasil melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Pemilu (PSAP), terkait APK di Jatilawang dengan mediasi.
Namun demikian masih ada satu laporan yang di proses di Panwaslu Jatilawang, terkait kasus APK yang di tempeli stiker oleh peserta pemilu lain.
“Bawaslu Banyumas juga tengah melakukan proses penanganan temuan, kampanye tidak ada pemberitahuan, serta tidak mengantongi STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari Polri di Cilongok. Sekaligus, pembagian bahan kampanye kalender dan minyak goreng. Temuan berdasarkan pada patroli cyber Bawaslu Banyumas,” kata Imam.
Pada tahun 2023, selama tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas juga sudah berhasil menangani pelanggaran berupa netralitas ASN.
Kasus tersebut sudah final dengan di copotnya oknum ASN, di Dinas Pendidikan di Kecamatan Banyumas dari jabatan sebagai kepala sekolah, dan di tunda kenaikan pangkatnya.
“Yang bersangkutan terbukti tidak netral, dalam tahapan verifikasi dukungan calon DPD dengan terbukti terlibat aktif mengajak dan mendukung salah satu calon anggota DPD dari Jawa Tengah.
Rekomendasi Bawaslu kemudian di kirim ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), keluar putusan hukuman yang di tindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabuapaten Banyumas,” ujarnya.