Banjarnegara, Serayunews.com
AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan infrastruktur dan tahap ujicoba pelaksanaan E-TLE. Pelanggar lalu lintas akan terekam pada CCTV yang terpasang pada dua titik, yakni perempatan Polres Banjarnegara dan perempatan Semampir, kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi pada alamat pelanggar yang teruang dalam STNK kendaraan.
“Kita akan capture (dari CCTV) nomor pelat dan data pelanggaran apa saja. Kemudian kita kirim ke rumah alamat pemilik kendaraan tersebut. Kita juga lampirkan bukit pelanggarannya. Nantinya para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera, diwajibkan melakukan konfirmasi ke Satlantas bagian tilang,” katanya.
Menurutnya, jika tidak dilakukan klarifikasi dan pembayaran denda tilang, maka akan dilakukan pemblokiran BPKB sementara sampai denda terbayar. ETLE itu merupakan bentuk transparansi berkeadilan sesuai amanat Kapolri. Maka dari itu, Satlantas Polres Banjarnegara akan memaksimalkan menyelesaikan kendala yang dihadapi.
Selain itu, jajaran Polres juga nantinya ada pula kamera mobile dengan action cam yang dipasang di helm polisi lalu lintas. Hanya saja untuk kamera mobile ini belum dapat diterapkan di Banjarnegara, sebab kepastian tersebut maish menunggu petunjuk dari Polda jateng.
Dengan kamera tersebut maka pelanggaran akan terekam dan petugas akan memperingatkan pelanggar. Untuk tilangnya akan dilakukan dengan sistem elektronik sehingga petugas akan memasukkan data ke sistem ETLE.
“Untuk kamera mobile ini kami masih menunggu petunjuk dari Polda,” ujarnya.