SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Pergantian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat akan adanya proses penerimaan murid baru.
Sebab selama ini, banyak masyarakat yang dianggap memangang penerimaan siswa hanya didasarkan pada sistem zonasi.
Padahal, ada berbagai jalur lain yang digunakan dalam proses seleksi.
Namun dengan diberlakukannya perubahan ini, muncul pertanyaan mengenai apakah ada penyesuaian atau aturan baru dalam penerimaan murid baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti belakangan menjelaskan bahwa perubahan hanya terjadi pada tingkat SMP dan SMA, sedangkan untuk SD tidak mengalami banyak perubahan.
Terdapat empat jalur pendaftaran yang tersedia dalam SPMB 2025, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.
Berikut rincian kuota penerimaan berdasarkan jenjang pendidikan:
SPMB 2025 tetap menggunakan empat jalur penerimaan yang sudah dikenal sebelumnya, namun dengan beberapa perubahan persentase kuota.
Berikut penjelasan setiap jalurnya:
Jalur ini menggantikan sistem zonasi yang selama ini digunakan.
Penerimaan melalui jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal dalam wilayah administratif tertentu sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Prinsip utama jalur ini adalah mendekatkan tempat tinggal murid dengan sekolah yang dituju.
Jalur afirmasi merupakan jalur yang dibuka bagi calon murid yang berasal dari keluarga kurang mampu serta murid penyandang disabilitas.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan pendidikan yang lebih merata bagi semua kalangan, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi atau kebutuhan khusus.
Ini merupakan jalur yang ditujukanuntuk calon murid yang memiliki prestasi di berbagai bidang, baik akademik maupun non-akademik.
Prestasi akademik mencakup bisa dalam hal teknologi, riset, inovasi, dan lainnya.
Sementara itu, prestasi non-akademik dapat meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, dan berbagai kompetisi di luar bidang akademik lainnya.
Terakhir adalah jalur mutasi dimana dikhususnya untuk calon murid yang pindah tempat tinggal karena orang tua atau wali muridnya dipindahtugaskan.
Selain itu, anak dari tenaga pendidik atau guru juga berhak mendaftar melalui jalur ini.
Jadi kesimpulannya, perubahan dari PPDB ke SPMB 2025 membawa perubahan, terutama dalam persentase kuota penerimaan di tingkat SMP dan SMA.
Dengan adanya empat jalur penerimaan, pemerintah nampaknya berupaya menciptakan sistem yang lebih adil serta transparan bagi semua calon murid.
Sementara itu, bagi orang tua dan siswa yang akan mendaftar ke jenjang SD, SMP, atau SMA pada tahun ajaran 2025, penting halnya memahami aturan barunya seperti yang sudah dijelaskan di atas.***