SERAYUNEWS – Kabar baik bagi tenaga pendidik! Mulai Januari 2025, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) mengalami kenaikan.
Tunjangan yang sebelumnya Rp1,5 juta per bulan kini meningkat menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menerima tunjangan sebesar Rp3,2 juta per bulan.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru dan memberikan apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Para guru dapat mengecek besaran tunjangan masing-masing melalui sistem Info GTK.
Hingga saat ini, penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru masih dalam tahap validasi pusat.
Dari sekitar 600.000 guru yang lulus pada tahun 2024, banyak yang masih menunggu penerbitan NUPTK mereka.
Bagi guru yang belum mendapatkan nomor ini, disarankan untuk memantau perkembangan melalui platform Info GTK dan menunggu informasi resmi dari pemerintah.
Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh guru terkait pencairan tunjangan adalah dokumen yang dijadikan dasar pencairan. Acuan utama dalam pencairan tunjangan adalah SK Mengajar, bukan SK Jabatan.
Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki SK Jabatan sebagai Guru Komputer tetapi mengajar Biologi, maka tunjangannya kemungkinan tidak akan cair.
Oleh karena itu, penting bagi guru memastikan bahwa mata pelajaran yang diajarkan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
Saat ini, pembayaran tunjangan guru untuk triwulan pertama (TW1) masih dalam tahap validasi.
Pemerintah berencana melakukan pembayaran langsung dari pusat, meskipun dalam sistem Info GTK saat ini masih tercantum bahwa dana dialokasikan melalui pemerintah daerah.
Jika perubahan ini diterapkan, dalam waktu dekat Info GTK akan menampilkan format baru yang menyesuaikan dengan sistem pembayaran langsung dari pusat.
Namun, jika belum diterapkan, kemungkinan sistem baru akan mulai berlaku pada triwulan ketiga (TW3) tahun 2025.
Tunjangan sertifikasi guru diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok, disesuaikan dengan status dan golongan guru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Guru PPPK menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok berdasarkan surat keputusan pengangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi yang memiliki SK inpassing, tunjangan disetarakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.
Bagi yang tidak memiliki SK inpassing, tunjangan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan tunjangan sertifikasi guru harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru serta mendukung kualitas pendidikan di Indonesia.***