Purwokerto, Serayunews.com-Sebanyak 10 anak laki-laki menjadi korban pencabulan FM (16), warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara yang saat ini sudah ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas. Hal ini berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka FM. Sebelumnya, pada saat ditangkap, FM diduga telah mencabuli tiga bocah.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Berry, pihaknya saat ini telah melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut. Dari hasil penyelidikan pihaknya menemukan sejumlah fakta-fakta baru terkait kasus pencabulan oleh FM.
“Iya benar ada (korban lainnya, red), sementara terdata 10 (korban, red),” ujar dia, Kamis (17/9).
10 orang korban itu merupakan laki-laki, dan rata-rata masih dibawah umur, atau masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut,” katanya.
Kasus pencabulan tersebut bermula, saat salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan pelaku. Kemudian dari situ polisi mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan hingga awalnya polisi mendapati tiga orang korban dan berkembang menjadi 10 korban.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, untuk memastikan jumlah korbannya. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perlingungan anak.