SERAYUNEWS – Bagi umat Islam yang memiliki utang puasa karena alasan tertentu dianjurkan segera membayar fidyah. Fidyah adalah kewajiban membayar pengganti puasa.
Kewajiban membayar tebusan ini bag seorang muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan tertentu seperti hamil, menyusui, sakit.
Biasanya berupa makan sejumlah orang miskin atau memberikan bantuan keuangan kepada mereka sebagai ganti dari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Melansir dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, kriteria orang yang dapat membayar fidyah sebagai berikut:
Besaran Membayar Fidyah
Pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan uang, makanan, atau beras. Fidyah yang dibayar dengan makanan harus beserta lauk pauknya, dan diberikan kepada fakir miskin untuk sekali makan.
Menurut Ulama Hanafiah, fidyah dalam bentuk beras dibayarkan sekitar 1,5 kilogram per hari. Sedangkan fidyah ibu hamil yang tidak berpuasa di bulan Ramadan bisa membayar berupa makanan pokok.
Ibu hamil yang tidak berpuasa selama 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar masing-masing 1,5 kilogram. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja dengan takaran yang sesuai.
Fidyah ibu hamil boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai takaran yang berlaku, seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Sementara itu cara membayar fidyah puasa Ramadan bisa diwakilkan atau seseorang. Sehingga tidak harus dibayarkan secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Kemudian fidyah yang telah dihitung dan disiapkan dalam bentuk bahan makanan atau uang kemudian diserahkan kepada pengelola zakat, yang biasanya dapat ditemui di masjid atau lembaga amil zakat terdekat.
***