Cipari, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terungkap setelah aksi biadab yang dilakukan oleh tersangka dipergoki oleh orangtua korban.
Adapun kejadian itu pertama diketahui pada Jumat 10 Februari 2023, aksi keji itu dilakukan di rumah korban wilayah Cipari Cilacap. Dimana saat itu, korban yakni anak perempuan yang berusia 13 tahun, sedang menonton tv mendapat perlakuan senonoh oleh pelaku yang juga masih ada hubungan keluarga dengan korban.
“Awalnya korban yang saat itu sedang tertidur di depan TV, di raba raba bagian dadanya oleh pelaku, untungnya kejadian tersebut dilihat oleh saudara E dan menceritakanya kepada S yang merupakan orangtua korban,” ujar Gatot dalam keterangannya, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: [insert page=’anak-usia-6-tahun-di-purbalingga-jadi-korban-pelampiasan-nafsu-pacar-ibunya’ display=’link’ inline]
Setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku, kemudian kejadian itu dilaporkan ke SPKT Polsek Cipari Polresta Cilacap dan tak selang lama, petugas mengamankan terduga pelaku.
Lebih mirisnya lagi, dari hasil pengembangan penyidikan, ternyata aksi bejat pelaku juga pernah melakukan aksi cabul kepada cucunya yang masih berusia 12 tahun.
“Pelaku S sudah ditetapkan tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandasnya.