Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan SHP telah jadi tersangka, dan sudah ditahan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Gatot mengatakan, kasus pencabulan tersebut terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya. Korban juga menjelaskan kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka.
“Mendengar cerita tersebut akhirnya ibu korban melaporkan kasus itu ke polisi,” ujar Gatot dalam keterangannya, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: [insert page=’bocah-6-tahun-di-purbalingga-jadi-korban-pencabulan-begini-kondisinya-sekarang’ display=’link’ inline]
Gatot menyebut, dari proses pendalaman oleh penyidik, faktanya tersangka mencabuli korban dengan berbuat tak senonoh pada kemaluan korban dengan menggunakan tangan.
“Tersangka SHP kami tangkap di rumahnya di wilayah Cilacap, dan langsung kami tahan,” imbuh Gatot.
Atas perbuatannya, tersangka kena pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.