Tim penindakan Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi bubarkan acara hajatan resepsi pernikahan yang sedang digelar warga di Desa Jeruklegi Wetan Kecamatan Jeruklegi. Penghentian hajatan dilakukan oleh Satgas yang terdiri dari aparat TNI, Polri dan Satpol PP, Jumat (29/01).
Babinsa Jeruklegi Wetan Sertu Suhartono menyampaikan, warga yang melaksanakan kegiatan hajatan berada di RT 07 RW 01 Desa Jeruklegi Wetan, Hajatan yang diselenggarakan yaitu menggelar resepsi pernikahan putrinya. Hajatan tersebut juga tidak ada rekomendasi dari pihak desa maupun kecamatan setempat karena masih dalam masa PPKM.
“Setelah mendapat penjelasan dari Tim Satgas Kecamatan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Cilacap, dia bersedia mematuhi Instruksi dan bersedia menghentikan kegiatan,” ujarnya.
Kepada Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi, pihak keluarga penyelenggara menyampaikan permohonan maafnya karena telah melangsungkan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19 lada masa PPKM di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Pihak penyelenggara menyampaikan permohonan maaf dan juga bersedia membongkar tratag yang sudah dipasang,” imbuhnya.
Tim Penindakan Satgas Covid 19 Kecamatan Jeruklegi yang turun diantaranya Kasi Trantib Kecamatan Jeruklegi Syihab Alfaritsi, Sertu Suhartono dari Koramil 02/Jeruklegi, Aipda Agus dan Bripka Haryadi dari Polsek Jeruklegi. (Ulul).