
WONOSOBO, SERAYUNEWS — Pengelola pendakian Gunung Prau secara resmi mengeluarkan aturan tegas terkait larangan aktivitas perdagangan. Dalam pengumuman resminya, pengelola menegaskan bahwa kegiatan berjualan dengan jenis apa pun dilarang keras berada di kawasan area hutan Gunung Prau.
Kebijakan ini berlaku di berbagai titik vital pendakian, meliputi seluruh pos pendakian, area puncak, hingga sunrise camp. Pihak pengelola tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
Unggahan larangan tersebut mendadak ramai dan memicu beragam tanggapan dari netizen di kolom komentar. Banyak pengguna media sosial menanyakan kejelasan batas wilayah yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Beberapa warganet menanyakan kepastian status warung-warung yang ada di sepanjang jalur. Akun @deesmard berkomentar, “Semua warung di jalur di pos pendakian juga dilarang. Jangan tebang pilih.” sementara akun @fzlakbr97 menambahkan saran, “Kata-ne kurang, ‘kecuali akamsi dan org basecamp'”.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan spekulasi netizen, akun resmi @basecamp_prau_dieng memberikan klarifikasi langsung mengenai batasan aturan tersebut.
Pihak basecamp menjelaskan perbedaan status lahan tempat pedagang berjualan. Penjual yang masih beroperasi di beberapa titik, seperti via Patak Banteng, menggunakan lahan milik pribadi mereka sendiri. Sementara itu, aturan larangan ini diberlakukan khusus untuk aktivitas berjualan yang berdiri di atas lahan milik Perhutani.
“Penjual di via Patak Banteng itu lahanya milik mereka sendiri, sedangkan yg tidak diperbolehkan berjualan di tanah milik perhutani,” tulis akun @basecamp_prau_dieng merespons komentar warga internet.
Dengan diterapkannya aturan ini, para pendaki diimbau untuk lebih mandiri dalam mempersiapkan perbekalan logistik sebelum melakukan pendakian demi menjaga ketertiban dan kelestarian kawasan konservasi Gunung Prau.***