SERAYUNEWS – Bolehkah orang Muslim menerima angpao Imlek?
Setiap kali perayaan Imlek tiba, muncul pertanyaan dari sebagian umat Islam mengenai hukum menerima angpao dari kerabat atau teman yang merayakan. Apakah ini diperbolehkan dalam Islam?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa merujuk pada penjelasan Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal luas di Indonesia.
Selain menerima angpao, ada juga pertanyaan mengenai hukum memberikan angpao kepada orang yang merayakan Imlek.
Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan bahwa memberikan hadiah kepada non-Muslim diperbolehkan selama tidak dimaksudkan untuk mendukung atau mengagungkan syiar agama mereka.
Jika pemberian angpao dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan dalam ranah sosial dan bukan untuk mendukung peribadatan agama lain, maka tidak ada masalah.
Islam mengajarkan umatnya untuk bersikap baik dan menghormati sesama manusia, termasuk kepada mereka yang berbeda keyakinan.
Dalam salah satu ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa menerima angpao dari orang non-Muslim, terutama dalam konteks perayaan Imlek, pada dasarnya diperbolehkan selama tidak ada unsur syiar agama lain yang bertentangan dengan akidah Islam.
Dalam Islam, menerima hadiah dari orang non-Muslim bukanlah sesuatu yang dilarang, selama hadiah tersebut halal dan tidak mengandung unsur yang merugikan keimanan seseorang.
Buya Yahya menegaskan bahwa Islam tidak melarang interaksi sosial yang baik antara Muslim dan non-Muslim. Rasulullah SAW sendiri pernah menerima hadiah dari orang-orang non-Muslim pada masanya.
Oleh karena itu, menerima angpao dapat dipandang sebagai bentuk interaksi sosial yang wajar, selama niatnya bukan untuk mengagungkan perayaan keagamaan tertentu.
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Buya Yahya adalah bahwa seorang Muslim harus berhati-hati agar tidak ikut dalam ritual keagamaan yang bertentangan dengan akidah Islam.
Jika menerima angpao hanya sebatas hadiah atau bentuk silaturahmi tanpa adanya unsur ibadah atau keyakinan tertentu, maka hal tersebut diperbolehkan.
Namun, jika pemberian angpao disertai dengan ritual khusus yang berbau keagamaan, maka seorang Muslim sebaiknya menghindarinya.
Dalam Islam, segala sesuatu yang berkaitan dengan ibadah harus bersumber dari ajaran Islam itu sendiri, bukan dari kebiasaan atau tradisi agama lain.
Dari penjelasan Buya Yahya, dapat disimpulkan bahwa menerima angpao saat Imlek bagi seorang Muslim diperbolehkan dengan syarat:
Begitu pula dengan memberikan angpao kepada non-Muslim, hukumnya boleh selama niatnya hanya sebatas berbagi kebahagiaan dalam konteks sosial, bukan sebagai bentuk dukungan terhadap ritual agama lain.
Dengan memahami batasan-batasan ini, umat Islam bisa tetap menjaga ukhuwah dan toleransi tanpa melanggar prinsip-prinsip akidah mereka.
Jadi, bagi yang mendapatkan angpao dari teman atau keluarga yang merayakan Imlek, selama memenuhi syarat yang disebutkan, tidak ada salahnya menerimanya.
Demikian informasi tentang hukum Muslim menerima angpao Imlek. ***