
SERAYUNEWS- Dalam Islam, penyembelihan hewan bukan sekadar proses mendapatkan daging untuk dikonsumsi. Lebih dari itu, penyembelihan menjadi ritual penting yang menentukan halal atau tidaknya daging bagi umat Muslim.
Karena itu, syariat mengatur secara rinci tata cara, syarat, dan siapa saja yang boleh melakukannya. Di masyarakat, praktik penyembelihan kerap dilakukan oleh laki-laki.
Hal ini membuat sebagian orang bertanya: apakah perempuan boleh menyembelih ayam, kambing, atau hewan lain untuk konsumsi?
Pertanyaan ini semakin relevan ketika dalam kondisi tertentu, penyembelihan dilakukan oleh perempuan karena keadaan mendesak atau ketiadaan tenaga laki-laki.
Melansir keterangan di laman resmi Kemenag, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Imam An-Nawawi, ulama besar Mazhab Syafi’i, menjelaskan dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab bahwa laki-laki memang lebih dianjurkan melakukan penyembelihan.
Alasannya, laki-laki memiliki kekuatan fisik yang umumnya lebih stabil untuk menangani hewan sembelihan, terutama hewan berukuran besar seperti sapi atau kambing.
Namun, anjuran ini bukan bentuk larangan terhadap perempuan. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa penyembelihan yang dilakukan oleh perempuan tetap sah dan halal, selama syarat-syarat syariat terpenuhi.
Pernyataan ini menjadi dasar penting bahwa Islam tidak membatasi penyembelihan hanya pada laki-laki.
Kekuatan hukum diperjelas melalui hadits Nabi Muhammad ﷺ. Dalam sebuah peristiwa yang diriwayatkan oleh Ka’ab bin Malik, terdapat seorang budak perempuan yang menyembelih kambing menggunakan pecahan batu.
Hadits tersebut berbunyi:
أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا
“Seorang budak perempuan memecahkan batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Ia menanyakannya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menjadi landasan kuat bahwa:
⦁ Perempuan boleh menyembelih hewan
⦁ Sembelihan perempuan sah
⦁ Daging hasil sembelihan perempuan halal dimakan
Alat penyembelihan tidak harus logam, selama tajam dan mampu memutus saluran yang diwajibkan
Imam An-Nawawi menguatkan pandangan tersebut dengan menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat (ijma’) mengenai sahnya sembelihan perempuan.
Beliau menulis:
وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ
“Tidak ada perbedaan apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau sedang haid/nifas, muslimah atau ahli kitab. Sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Imam Syafi’i menegaskan hal ini dan para ulama sepakat atasnya.” (al-Majmu’, juz 9: 86)
Ini berarti:
⦁ Perempuan merdeka boleh menyembelih
⦁ Perempuan budak boleh menyembelih
⦁ Perempuan haid atau nifas boleh menyembelih
⦁ Muslimah maupun perempuan ahli kitab, sembelihannya tetap halal
Pandangan ini menunjukkan betapa fleksibelnya syariat Islam dalam urusan penyembelihan.
Baik laki-laki maupun perempuan, penyembelihan hewan harus mengikuti aturan syariat agar dagingnya halal dikonsumsi. Syarat tersebut antara lain:
1. Membaca Basmalah
Mengucapkan Bismillahi Allahu Akbar atau sekadar Bismillah saat menyembelih.
2. Memutus Dua Saluran Penting
⦁ Hulqum (saluran napas)
⦁ Mari’ (saluran makan)
Pemutusan keduanya menjadi standar kehalalan.
3. Menggunakan Alat Tajam
Alat boleh berupa pisau, benda logam tajam, atau alat lain selama:
⦁ Bisa melukai
⦁ Menyebabkan darah mengalir
⦁ Bukan kuku atau gigi
4. Penyembelih Beragama Islam atau Ahli Kitab
Selama penyembelih bukan penyembah berhala, hasil sembelihannya tetap sah.
5. Hewan Masih Hidup Saat Disembelih
Hewan yang sudah mati sebelum disembelih termasuk bangkai dan tidak halal.
Sebagian masyarakat menganggap perempuan sebaiknya tidak menyembelih hewan, karena faktor tenaga dan kemampuan fisik, terutama untuk hewan besar. Namun, dari sisi hukum syariat, tidak ada larangan sama sekali.
Jika perempuan mampu melakukannya dan memenuhi syarat syariat, maka:
⦁ Penyembelihannya sah
⦁ Dagingnya halal
⦁ Tidak ada nilai dosa atau makruh
Setelah merangkum pandangan ulama, hadits Nabi, dan syarat syariat, dapat disimpulkan bahwa:
⦁ Perempuan boleh menyembelih ayam, kambing, sapi, atau hewan lainnya.
⦁ Sembelihannya sah dan dagingnya halal dimakan.
⦁ Tidak ada perbedaan status, kondisi fisik, atau keadaan biologis.
⦁ Yang terpenting adalah terpenuhinya syarat penyembelihan syar’i.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu ragu apabila penyembelihan dilakukan oleh perempuan, baik dalam kondisi normal maupun keadaan mendesak. Wallahu a’lam.