SERAYUNEWS – Salah satu syarat penting mengajukan permohonan pembuatan SKCK adalah kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online maupun offline wajib melampirkan BPJS Kesehatan.
Pemohon merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan. Baik sebagai penerima bantuan iuran (PBI) maupun peserta mandiri.
Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan kebijakan baru terkait penggunaan BPJS Kesehatan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut,” terang Rizzky, melalui keterangan tertulis, 6 Agustus 2024.
Rizzky turut menerangkan alasan mengapa BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK terbaru.
Peraturan yang telah ditetapkan ini merupakan cara untuk mengoptimalkan agar program JKN dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia. Hal ini juga termasuk pemohon penerbitan SKCK.
BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri sebagaimana disebutkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN.
Oleh karenanya, pemohon yang hendak membuat SKCK harus pakai BPJS Kesehatan.
Bagaimana jika belum daftar? Jika belum terdaftar sebagai peserta program JKN BPJS Kesehatan dapat segera melakukan pendaftaran.
Sebelumnya telah dilakukan uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SKCK, yakni Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
Berjalannya waktu, penerapan ini akan terus diperluas sampai seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaannya dan membayar iuran dengan tertib sebelum mengurus SKCK.
Pastikan status kepesertaan JKN aktif dan tidak memiliki tunggakan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, WA resmi PANDWA.
Demikian informasi tentang BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK terbaru mulai 1 Agustus 2024.
***