SERAYUNEWS – Letak nomor SKCK untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu di mana? Proses administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 saat ini memasuki tahapan penting, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN.
Pada tahap ini, peserta yang lulus seleksi wajib mengunggah dan mengisi berbagai dokumen, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Meski terdengar sederhana, masih banyak calon PPPK yang kebingungan mengenai nomor SKCK yang harus ditulis dalam formulir.
Pertanyaan seperti “nomor SKCK yang benar itu yang mana?” kerap muncul, karena dokumen tersebut memang memuat beberapa angka berbeda.
Awalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan batas waktu hingga 20 September 2025 untuk pengisian DRH serta usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Namun, lewat surat resmi bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, jadwal ini kemudian diperpanjang dua hari hingga 22 September 2025.
Perpanjangan tersebut memberi ruang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang sudah dinyatakan lulus dan diverifikasi oleh Kementerian PANRB untuk segera melengkapi data pribadinya.
Adapun pengisian DRH sendiri sudah dibuka sejak 28 Agustus 2025 dan menjadi syarat mutlak sebelum peserta bisa menerima SK pengangkatan maupun Nomor Induk PPPK.
Kesalahan umum yang sering terjadi adalah anggapan bahwa nomor di pojok kanan atas SKCK adalah nomor yang dimaksud.
Padahal, angka tersebut hanya merupakan nomor seri blanko yang digunakan kepolisian untuk keperluan administrasi internal. Nomor ini tidak berlaku untuk kebutuhan rekrutmen atau kepegawaian.
Nomor SKCK yang benar untuk diisikan pada DRH adalah yang berada di tengah dokumen, tepat di bawah judul “SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN / POLICE RECORD”.
Formatnya biasanya diawali dengan kode “SKCK/YANMAS/…”, kemudian diikuti angka registrasi, bulan penerbitan, tahun terbit, dan kode satuan penerbit SKCK.
Sebagai contoh, nomor SKCK dapat terlihat seperti berikut:
“Nomor: SKCK/YANMAS/21.893/VIII/2025/SEK.TBN”.
Sistem SSCASN hanya mengenali nomor SKCK yang sesuai dengan format resmi. Kesalahan sekecil apa pun, seperti menyalin angka yang tidak tepat, mengurangi, atau bahkan menambahkan satu karakter, dapat membuat sistem otomatis menolak data tersebut.
Jika hal ini terjadi, proses administrasi peserta bisa tertunda. Padahal, kelengkapan administrasi merupakan syarat agar SK pengangkatan dan Nomor Induk PPPK bisa segera diterbitkan.
Oleh karena itu, para peserta diminta untuk lebih teliti saat mengisi data, khususnya ketika mencantumkan nomor SKCK.
Bagi tenaga non-ASN yang sudah dinyatakan lulus, memastikan seluruh data terisi dengan benar akan memperlancar tahapan menuju pengangkatan resmi sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dengan begitu, kesempatan yang sudah diperoleh tidak akan terhambat hanya karena kesalahan administratif yang sebetulnya bisa dihindari.
Demikian informasi tentang letak nomor SKCK untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.***