SERAYUNEWS – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama Sinom Mandiri, Kecamatan Kedungbanteng, resmi beroperasi.
Badan usaha ini akan bergerak di lini usaha simpan pinjam, memberikan akses modal bagi kelompok usaha tanpa agunan.
Program simpan pinjam ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, sehingga kelompok usaha dapat memperoleh pinjaman modal guna memajukan bisnis mereka.
BUMDes Bersama Sinom Mandiri mulai beroperasi setelah diresmikan oleh Wakil Bupati Banyumas, Dwi Asih Lintarti, pada Rabu (26/02/2025).
Peresmian dengan pemukulan gong dan pemotongan tumpeng yang diserahkan kepada Direktur BUMDes, Nur Laeli Fitriyani.
“Semoga BUMDes Bersama berjalan sesuai tujuan, bisa terus berkembang dan mengembangkan perekonomian masyarakat, khususnya warga Kecamatan Kedungbanteng,” ujar Lintarti usai acara peresmian.
Lintarti menambahkan bahwa keberadaan BUMDes adalah langkah penting dalam pemerataan ekonomi hingga tingkat desa.
Dengan pengelolaan yang tepat, BUMDes dapat berkembang dan membantu mewujudkan kemandirian desa.
“Semoga bisa mewujudkan desa yang mandiri, masyarakat yang sejahtera, sehingga tujuan pemerintah tentang pemerataan ekonomi bisa tercapai,” katanya.
Direktur BUMDes, Nur Laili, menjelaskan bahwa penyertaan modal di BUMDes Sinom Mandiri berasal dari dua sumber utama.
Pertama, dari masyarakat, dan kedua, dari penyertaan modal desa-desa di Kecamatan Kedungbanteng.
“Ada dua sumber penyertaan modal di Sinom Mandiri ini, pertama dari masyarakat dan kedua dari desa-desa. Kegiatannya berupa simpan pinjam untuk kelompok perempuan,” jelasnya.
Di Kecamatan Kedungbanteng, terdapat 15 desa yang masing-masing menyertakan modal sebesar Rp 5 juta. Sementara itu, penyertaan modal dari masyarakat berasal dari eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
“Penyertaan modal ini pertama berasal dari masyarakat yang dulunya eks PNPM, kemudian tambahan dari desa-desa, dari 14 desa masing-masing Rp 5 juta,” tambahnya.
Program di BUMDes Sinom Mandiri ini hanya dapat diakses oleh kelompok usaha, bukan perorangan. Setiap kelompok harus memiliki minimal lima anggota. Pinjaman yang diberikan tidak memerlukan jaminan atau agunan.
“Jadi ini peruntukannya untuk kelompok, bukan perorangan. Simpan pinjam ini dikelola oleh kelompok, bukan langsung oleh BUMDes. Per anggota maksimal bisa meminjam hingga Rp 30 juta tanpa jaminan atau agunan,” pungkasnya.