SERAYUNEWS-Berawal dari rental mobil yang sampai kini keberadaan mobilnya belum diketahui, anggota DPRD Banyumas, Alfiatun Khasanah dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pasalnya, pelapor yang merupakan pemilik mobil, Cahya Efendy, warga Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, tidak terima disebut sebagai ‘mafia kelas kakap’.
Pengacara pelapor, Ananto Widagdo mengatakan, mobil milik pelapor yaitu Toyota Avansa nopol G 8913 HE diketahui lama berada di rumah Alfiatun. Pelapor kemudian mendatangi rumah Alfiatun dan mengatakan bahwa mobil tersebut miliknya, yang direntalkan dan oleh orang yang menyewa digadaikan kepada Alfiatun. Sayangnya pertemuan tersebut tidak membuahkan kata sepakat.
“Mediasi dengan Ibu Alfiatun tidak menemukan solusi. Dalam perkembangannya, selama proses mediasi tersebut terlontar tuduhan kepada klien kami sebagai ‘mafia kelas kakap’. Tuduhan tersebut disampaikan baik secara lisan maupun dalam percakapan di whatshaap,” terangnya, Senin (22/5/2023).
Dalam laporan ke Polda Jateng, disertakan pula bukti-bukti berupa skrinsut percakapan serta diajukan saksi, yaitu pemilik rental mobil yang mendengar dan melihat langsung saat Alfiatun mengatakan pelapor sebagai mafia kelas kakap.
“Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani Subdit 4 Unit 3 Polda Jateng,” kata Ananto.
Sebelumnya, pemilik mobil, Cahya sudah melaporkan kasus dugaan penggelapan mobil miliknya ke Polresta Banyumas dengan terlapor dua orang yang merental mobil, kemudian menggadaikan ke anggota DPRD tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, saat ini sudah ada 8 saksi yang diperiksa. Dalam laporan dugaan penggelapan mobil tersebut, terlapor adalah dua orang yang merental mobil.
“Sudah ada 8 saksi yang kita periksa, saat ini masih pendalaman, kita akan undang saksi ahli pidana juga,” terangnya.
Sementara itu, pelapor Cahya mengatakan, mobil tersebut dibeli belum lama. Ia dan ibunya sampai menjual sawah untuk membeli mobil tahun 2018 tersebut yang kemudian dititipkan kepada temannya yang mempunyai usaha rental mobil. Awalnya berjalan lancar selama kurang lebih sebulan. Hingga akhirnya disewa dan tidak dikembalikan lagi.
“Saya melacak keberadaan mobil melalui GPS dan ternyata berada di rumah anggota DPRD Banyumas tersebut, sehingga saya datangi dan mencoba bicara baik-baik, tetapi tidak menemukan kata sepakat,” ucapnya.
Bukan Gadai
Terpisah saat dikonfirmasi, Alfiatun membantah jika ia menerima gadai mobil tersebut. Ia bersikeras, hanya dititipi mobil oleh keponakannya, sehingga harus menjaga dan melarang Cahya saat hendak mengambil mobil tersebut. Menurutnya, ada dua orang yang meminjam uang cukup besar kepada keponakannya dengan jaminan mobil tersebut.
Terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Jateng dengan tuduhan pencemaran nama baik, Alfiatun mengatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Ia merasa hanya menyebut ‘mafia kelas kakap‘ dalam percakapan pribadi, sehingga menurutnya itu bukan termasuk pencemaran nama baik.
“Saya tidak menyebarkan di media social yang bisa dilihat banyak orang, jadi pencemaran nama baiknya dimana? Saya siap datang jika ada panggilan dari Polda Jateng,” tegasnya.