Banjarnegara, serayunews.com
Hal ini disampaikan bupati dalam pidato pengantar rancangan peraturan daerah (raperda) di sidang paripurna DPRD Banjarnegara, Senin (14/5/2021).
Menurutnya, meski Banjarnegara masih menerapkan PPKM berbasis mikro, bukan berarti melarang secara keseluruhan kegiatan masyarakat, beberapa kegiatan tetap bisa dilakukan selama peneparan protokol kesehatan secara ketat.
“Saya harap, anggota DPRD bisa memberikan pendampingan bagi masyarakat yang hendak menyelenggarakan kegiatan keagamaan, olah raga, kesenian, dan kegiatan ekonomi. Mari kita lindungi, kita didik, agar masyarakat bisa menyelenggarakan kegiatan tersebut namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.
Bupati menyesalkan insiden dibubarkannya pentas kesenian kuda lumping baru-baru ini. Dia berharap para wakil rakyat bisa melindungi dan mengedukasi masyarakat dengan baik sehingga insiden seperti tersebut tidak terjadi lagi.
“Monggo para wakil dan rakyatnya kompak. Panjenengan sebagai wakil rakyat dampingilah rakyat. Dasar negara kita adalah Pancasila, dimana kedaulatan tertinggi di tangan rakyat,” katanya.
Berkait dengan agenda rapat hari ini, lebih lanjut bupati mengatakan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat 6 (enam) bulan setelah setahun anggaran terakhir.
“Alhamdulillah, kami sudah bisa menyajikan Rancangan Peraturan Daerah dan Lampirannya, sebelum batas akhir pengiriman. Rancangan Peraturan Daerah dimaksud sudah kami sampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjarnegara pada awal Juni 2021,” katanya.
Raperda yang disampaikan telah kami lampiri dengan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan SAL, Neraca. Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan catatan atas Laporan Keuangan, yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada Tanggal 25 sampai dengan 23 April 2021.
Adapun Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Banjarnegara, pada Hari Selasa, Tanggal 18 Mei 2021. Saat itu diketahui juga bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sudah delapan kali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Bahan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) secara berturut-turut.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mengandung makna bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020 yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, telah disajikan secara wajar dalam semua hak yang material sesuai Standar Akuntasi Pemerintah (SAP) yang ditetapkan.
“Opini WTP dengan nilai tinggi dimaksud merupakan buah dari kerja keras kita bersama, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan kegiatan sampai dengan penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Untuk mempertahankan opini tersebut, kita harus bekerja lebih keras lagi membenahi beberapa hal yang belum sempurna, dan masih menjadi temuan Tim BPK RI, karena di masa yang akan datang tim auditor tentunya akan melaksanakan audit/pemeriksaan dengan lebih detail arah cakupan pemeriksaan yang semakin luas. Semoga di masa yang akan datang kita bisa terus mempertahankan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI,” katanya.