SERAYUNEWS – Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan akan mematuhi imbauan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) terkait besaran tunjangan anggota DPRD.
Sadewo menekankan, tunjangan DPRD Banyumas bukan produk kebijakannya. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur tunjangan transportasi dan perumahan, ditetapkan saat Penjabat (Pj) Bupati Hanung Cahyo Saputro masih memimpin.
“Pertama, Perbup itu dibuat pada masa Pj Bupati Hanung. Dan berdasarkan arahan gubernur tidak boleh ada kenaikan tunjangan. Sehingga Banyumas tidak akan menaikkan tunjangan,” jelasnya.
Polemik tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Banyumas memicu perhatian masyarakat.
Sadewo mengakui, ia tidak bisa menurunkan atau mengubah nilai tunjangan secara sepihak.
“Kalau saya menurunkan, perbup itu harus ada diskusi juga dengan DPRD. Kecuali dewan yang minta diturunkan, mungkin kita akan mengikuti. Tapi kalau saya menurunkan tanpa dasar, ya jadi masalah,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan ada di tangan DPRD. “Ya nanti kita diskusikan dengan DPRD. Kan bolanya ada di teman-teman dewan. Mudah-mudahan bisa diselesaikan dengan baik,” lanjutnya.
Sadewo memaparkan, penetapan besaran tunjangan dilakukan melalui proses appraisal pihak ketiga, bukan oleh dirinya maupun jajaran Pemkab.
“Soal transparansi gaji pejabat publik, saya tidak ada masalah. Semua sesuai aturan. Termasuk penyusunan tunjangan perumahan saat itu sudah melalui mekanisme. Masalah nilainya keluarnya segitu ya saya tidak tahu, itu appraisal kan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengimbau agar tidak ada kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD di seluruh daerah.
“Kita imbau untuk tidak ada kenaikan terkait dengan tunjangan. Itu kita pastikan,” tegas Luthfi seusai rapat koordinasi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (11/09/2025).
Ia juga menambahkan, tunjangan kunjungan ke luar negeri sudah dihapus. “Nggak ada, ke luar negeri dihapus,” ujarnya.