
SERAYUNEWS – Perseteruan antara Kepala Desa (Kades) dan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kembali memanas.
Setelah Bupati Banyumas mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap sembilan perangkat desa, Kades Klapagading Kulon justru menerbitkan SK PTDH baru pada hari yang sama, Rabu (14/1/2026).
Pemkab Banyumas menerbitkan SK Bupati tentang pencabutan SK Kades terkait PTDH sembilan perangkat desa pada Rabu pagi.
Namun, pada siang harinya, Kades Klapagading Kulon kembali mengeluarkan SK PTDH terhadap delapan perangkat desa. Karena satu perangkat, yakni sekretaris desa, telah memasuki masa purna tugas.
SK Bupati yang mencabut SK Kades diserahkan dalam pertemuan di kantor Desa Klapagading Kulon.
Namun, Kades Karsono tidak hadir dalam pertemuan yang difasilitasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra). SK akhirnya diserahkan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dalam pertemuan tersebut, Aspemkesra Sekda Banyumas, Nungky Harry Rahmat, membacakan SK Bupati Banyumas Nomor 53 Tahun 2006 yang menyatakan tidak berlaku SK Kades tentang PTDH perangkat desa.
SK tersebut juga memerintahkan pemulihan hak serta pengembalian kedudukan sembilan perangkat desa ke posisi semula.
Merespons terbitnya SK Bupati, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, didampingi kuasa hukumnya Djoko Susanto, SH, menyatakan tetap menerbitkan SK PTDH baru.
“Bedanya, SK PTDH kali ini hanya untuk delapan orang, sebab satu perangkat desa lain yaitu Sekdes, sudah memasuki masa purna tugas,” kata Karsono saat jumpa pers di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (14/1/2026).
Pada hari yang sama, Karsono juga menerbitkan SK pengangkatan sekretaris desa baru. Dina Irniati yang sebelumnya menjabat sebagai kepala dusun diangkat sebagai Sekretaris Desa definitif terhitung mulai 14 Januari 2026, sebagaimana tertuang dalam SK Kades Nomor 141.30/1/26.
“Pengangkatan ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak terhambat,” kata Karsono.
Sementara itu, kuasa hukum Kades, Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan Bupati Banyumas dan tidak menyangkal terbitnya SK tersebut.
Namun, menurutnya, kepala desa tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan SK PTDH baru.
“Kami menghormati keputusan Bupati Banyumas yang telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administratif dengan menerbitkan SK Bupati Nomor 045,” kata Djoko.
Meski demikian, Djoko menilai langkah Aspemkesra dan Sekda Banyumas telah melampaui kewenangan.
Karena pembatalan SK Kades dilakukan tanpa izin kepala desa sebagai pemegang otoritas pemerintahan desa.
Atas dasar itu, pihaknya berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk menguji tindakan yang dinilai menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
Djoko juga menjelaskan bahwa dasar hukum pemberhentian perangkat desa dikaitkan dengan dugaan tindakan serius. Seperti memimpin aksi, menggerakkan massa, dan upaya menggulingkan kepala desa yang sah.
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi dasar pemberhentian tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
“Berbeda dengan pelanggaran lain seperti penyalahgunaan keuangan. Dalam kasus ini, tindakan menggerakkan massa dan menggulingkan kepala desa secara aktif sudah jelas melanggar aturan,” tegas Djoko.
Ia juga menekankan pentingnya saling menghormati antarjenjang pemerintahan agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.
“Kalau saling tidak menghormati, bagaimana hukum bisa ditegakkan? Masuknya pihak tertentu ke wilayah desa tanpa izin kepala desa adalah tindakan sewenang-wenang,” kata dia.