Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Lalu, siapa yang akan mengendalikan pemerintahan di Banjarnegara?
Banjarnegara, Serayunews.com
Aturan terkait bupati yang menjadi tahanan dijelaskan dalam UU Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 65 ayat 3 dan 4. Pasal 65 ayat 3 menyebutkan, “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2.
Pasal 65 ayat 4 menyebutkan, “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.”
Dengan aturan seperti itu, maka pemerintahan di Banjarnegara dikendalikan oleh Wakil Bupati dalam hal ini adalah Syamsudin.