SERAYUNEWS– Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menegaskan, bahwa tidak boleh ada pungutan dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah.
Selain itu bupati juga meminta agar segenap pihak, menjaga agar pelaksanaan PPDB berjalan secara obyektif dan transparan.
Pernyatan tersebut dia sampaikan, saat Sosialisasi Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Aula SMP Negeri 3 Purbalingga, Selasa (11/6/2024).
“Jalankan PPDB di sekolah masing-masing dengan baik, berkualitas, transparan, akuntabel. Tidak boleh diskriminatif dan PPDB tidak pungut anggaran sepeser pun,” ungkapnya.
Bupati menyampaikan, saat ini sekolah tidak hanya mendapat pengawasan dari dinas saja akan tetapi juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu Bupati berpesan untuk semaksimal mungkin tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan PPDB.
“Saya harap permasalahan-permasalahan bisa kita minimalisir. Karena biasanya saat PPDB, ada laporan masyarakat bahkan Ombudsman sampai turun. Karena ini menyangkut citra Pemkab Purbalingga, oleh karena itu seluruh pihak harus berkomitmen untuk betul-betul kawal PPDB dengan baik,” ujarnya.
Kepada dinas terkait, khususnya Kominfo dan Dinas Kependudukan, bupati menekankan agar ikut mensupport PPDB ini. Kominfo harus memastikan server dan jaringan yang lancar untuk PPDB Online. Dinas Kependudukan ikut membantu dalam hal mensupport data kependudukan.
Pada kesempatan ini juga ada penandatanganan Pakta Integritas oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purbalingga.
Pakta Integritas tersebut pada intinya menyatakan, panitia PPDB akan menyelenggarakan PPDB dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel dan tanpa diskriminasi. Selain itu juga tidak akan melakukan tindakan koruptif dan tidak menerima gratifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi menjelaskan, PPDB Online di Purbalingga baru pada jenjang SMP.
“Tahun ini ada 60 SMP yang menyelenggarakan PPDB Online, dengan 52 SMP Negeri dan 8 SMP Swasta. Daya tampung satuan pendidikan SMP tahun ajaran 2024/2025 dari 77 SMP Negeri dan Swasta di Purbalingga ada 11.776 siswa. Belum termasuk yang ada di MTs,” jelasnya.
Pelaksanaan PPDB kali ini terdiri dari beberapa jalur. Untuk jenjang SD ada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali. Sedangkan jenjang SMP ada jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
“Kami juga menyediakan jalur zonasi khusus. Jalur ini untuk mengakomodir zonasi sekolah yang kadang secara koordinat, memungkinkan tapi secara geografis tidak memungkinkan. Misalnya SDN 4 Bukateja secara koordinat masuk zonasi SMPN 1 Kaligondang, tapi secara geografis tidak memungkinkan karena terhalang sungai (besar). Sehingga kami memberikan solusi yang realistis,” imbuhnya.