K (50) warga asal Desa Karangrau Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas diamankan Unit Reskrim Polsek Kroya Polres Cilacap. Tersangka diamankan usai mencuri sepeda motor di rumah bekas majikannya di wilayah Kroya. Pria itu nekat mencuri motor karena butuh biaya untuk cerai.
Cilacap, serayunews.com
Waka Polres Cilacap Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki dari rumah kontrakannya di wilayah Desa Paberasan Sampang ke rumah korban di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya.
Saat berada di depan rumah korban, pelaku melihat kendaraan terparkir di halaman rumah. Setelah memastikan situasi sepi, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku langsung mengambil motor tersebut dan mendorongnya hingga keluar halaman rumah, kemudian menghidupkan dengan kunci rahasia.
“Sebelumnya pelaku memang pernah bekerja di rumah korban sehingga mengetahui kondisi rumah korban,” ujar Kompol Suryo Wibowo, saat pers rilis di Mapolres Cilacap, Selasa (18/01/2022).
Setelah berhasil mencuri, kemudian pelaku meminjam uang sebesar Rp 400 ribu kepada temannya yang berada di Desa Gentasari dan menjadikan sepeda motor curian tersebut sebagai jaminan.
“Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada kami, dan kami selidiki dengan mencari informasi, berdasarkan informasi dari saksi mengarah ke satu orang dan kita amankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain sepeda motor jenis Honda Prima, polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan surat-surat kendaraan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dirinya nekat mencuri karena membutuhkan biaya untuk mengurus perceraian dengan istrinya yang saat ini sudah pisah.
“Dulu saya kerja disitu sebagai tukang bersih-bersih, tukang batu, kemudian selesai, dulu juga satu RT, itu motor yang biasa saya pakai. Baru kali ini saya mencuri karena mendadak cerai jadi butuh biaya,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman paling lama tujuh 7 tahun penjara.