
SERAYUNEWS — Polresta Cilacap berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan masyarakat dalam beberapa bulan terakhir.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 tersangka dan menyita 23 kendaraan hasil curian dari berbagai wilayah di Kabupaten Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono mengatakan pengungkapan kasus dilakukan selama periode Maret hingga Mei 2026 oleh Satreskrim Polresta Cilacap bersama jajaran polsek.
“Ungkap kasus ini berlangsung dari bulan Maret sampai Mei 2026. Ada 10 laporan polisi yang berhasil kami ungkap,” kata Kombes Budi saat rilis kasus di Mapolresta Cilacap, Jumat (22/5/2026).
Kasus curanmor tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Adipala, Maos, Gandrungmangu, Wanareja, Cimanggu hingga Majenang.
Menurut Kapolresta, para pelaku menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat ketika pemilik sedang lengah.
Kendaraan curian rata-rata diparkir di garasi rumah, pekarangan, rumah kos, hingga area persawahan saat korban tengah beraktivitas.
“Modusnya memanfaatkan kelengahan korban. Ada kendaraan yang diambil dari garasi, pekarangan rumah, kos, bahkan di area persawahan saat masyarakat beraktivitas,” ujarnya.
Dari 20 tersangka yang diamankan, sebagian merupakan warga Cilacap. Namun polisi juga menangkap pelaku dari luar daerah seperti Purbalingga, Pangandaran, Tasikmalaya, Jakarta hingga Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolresta menyebut sebagian besar tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa.
“Beberapa tersangka ini memang residivis dan sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai alat yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
Barang bukti yang disita antara lain kunci letter T, kunci letter Y, hingga soket khusus untuk menghidupkan mobil hasil curian.
“Untuk kendaraan roda empat, mereka menggunakan soket khusus untuk menghidupkan mobil hasil curian,” ujar Kapolresta.
Selain alat kejahatan, polisi juga menyita total 23 kendaraan hasil curian yang terdiri atas tiga mobil dan 20 sepeda motor.
Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian ialah mobil Daihatsu Luxio warna putih yang sebelumnya digunakan sebagai ambulans.
Menurut Kapolresta, kendaraan tersebut dicuri di wilayah Adipala dan diubah tampilannya agar tidak dikenali.
“Awalnya kendaraan itu ambulans, tetapi oleh pelaku cat dan tulisan ambulansnya sudah dihilangkan sehingga bentuknya sudah bukan seperti ambulans lagi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Polresta Cilacap juga menyerahkan sejumlah kendaraan hasil curian kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya.
“Kami menyerahkan barang bukti kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kepada pemiliknya hari ini tanpa dipungut biaya,” kata Kombes Budi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Cilacap.