SERAYUNEWS– DS (36) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara harus berurusan dengan hukum. DS jadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak.
Pada tanggal (25/10/2023) kasus DS sempat viral di sosial media. Saat itu, warga mengamankan DS karena dugaannya mencabuli anak di bawah umur. Kemudian kepolisian pun memproses hukim DS. Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, STK, SIK, M.Sc memberikan penjelasannya, Jumat (1/12/2023).
Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada 3 korban yakni M (11), W (12) dan N (12). “Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya tidak di satu tempat. Tersangka melakukannya di rumah korban, rumah tersangka, dan di gubuk dekat ladang. Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.
“Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain,” ujarnya.
Uang yang jadi iming-iming pun variatif. Ada korban yang diiming-imingi uang lima puluh ribu rupiah. Ada juga korban yang diiming-imingi dua puluh ribu rupiah. Ada juga korban yang hanya diiming-imingi uang sepuluh ribu rupiah. “Untuk korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku,” tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut Kapolres, tersangka kena Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.