Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan.(Pixabay/ stevepb)
SERAYUNEWS – Cara mencairkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu PHK atau resign.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar para pekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo tabungan.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bermanfaatkan bagi para pekerja di perusahaan maupun bukan penerima upah (BPU). Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT
Berikut ini ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Ikuti-ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mencairkan saldo JHT secara online.
Akses laman berikut, https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru
Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik “simpan”
Anda akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan ke email
Kemudian, petugas akan menghubungi Anda untuk verifikasi data melalui wawancara video
Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Cara Mencairkan di Kantor BPJS Secara Offline
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Sampaikan kepada petugas, tujuan Anda mengajukan pencairan JHT
Ikuti arahan petugas untuk memulai pengajuan proses pencairan
Isi data awal, berupa nama lengkap, nomor induk kependudukan, dan nomor kepesertaan
Sistem akan memverifikasi data secara otomatis, dan Anda akan diminta untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
Unggah dokumen persyaratan, kemudian Anda akan mendapatkan nomor antrean
Ikuti proses hingga selesai JHT akan dicairkan melalui nomor rekening yang Anda lampirkan.
Demikian informasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan.