Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan.(Pixabay/ stevepb)
SERAYUNEWS – Cara mencairkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu PHK atau resign.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar para pekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo tabungan.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bermanfaatkan bagi para pekerja di perusahaan maupun bukan penerima upah (BPU). Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT
Berikut ini ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja: