Ilustrasi cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan.(Pixabay/ stevepb)
SERAYUNEWS – Cara mencairkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tanpa harus menunggu PHK atau resign.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar para pekerja. Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo tabungan.
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bermanfaatkan bagi para pekerja di perusahaan maupun bukan penerima upah (BPU). Ada sejumlah persyaratan harus dipenuhi sebelum mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT
Berikut ini ketentuan pencairan dana JHT saat peserta masih aktif bekerja:
Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang peruntukkan untuk kepemilikan rumah.
Pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
Masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT saat berstatus masih aktif bekerja.
Dokumen yang Dibutuhkan
Berikut ini dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mencairkan JHT:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (jika ada)
Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, atau surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Ikuti-ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mencairkan saldo JHT secara online.