SERAYUNEWS – Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi peserta yang memasuki usia pensiun atau berisiko kehilangan penghasilan.
Salah satu cara untuk mencairkan saldo JHT adalah melalui aplikasi JMO (Jaminan Sosial Online), yang dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel.
Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO dengan mudah. Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir, ya.
Untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan menyiapkan dokumen-dokumen penting.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pastikan Anda memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sah. Kartu ini berguna untuk memverifikasi kepesertaan Anda dalam program JHT.
2. E-KTP
Kemudian, E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik diperlukan untuk memverifikasi identitas Anda sebagai peserta yang sah.
3. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga (KK) akan digunakan untuk memverifikasi data keluarga Anda, terutama pengajuan klaim oleh ahli waris.
4. Buku Tabungan
Buku tabungan berguna untuk mencairkan saldo JHT ke rekening bank yang aktif. Oleh karena itu, pastikan rekening yang Anda gunakan terdaftar dan dapat menerima transfer.
5. Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja
Jika masih aktif bekerja, Anda perlu melampirkan surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa masih terdaftar sebagai karyawan.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Jika Anda memiliki NPWP, pastikan nomor tersebut tercantum saat pengajuan klaim. Ini penting untuk penghitungan pajak yang mungkin dikenakan pada saldo JHT yang Anda cairkan.
Langkah pertama adalah membuka aplikasi JMO yang sudah terpasang di ponsel Anda.
Jika belum memiliki aplikasi ini, Anda dapat mengunduhnya melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar.
Setelah masuk ke halaman utama aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua. Di menu ini, Anda akan dapat melihat berbagai informasi terkait JHT, termasuk opsi untuk melakukan klaim.
Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT untuk memulai proses pengajuan klaim. Pastikan telah menyiapkan semua dokumen sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Di aplikasi JMO, akan muncul persyaratan pengajuan klaim. Pastikan bahwa Anda memenuhi syarat.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, akan muncul tiga centang hijau di bagian persyaratan. Setelah itu, klik Selanjutnya untuk melanjutkan proses klaim.
Pada langkah ini, Anda akan memilih salah satu dari beberapa Sebab Klaim yang tersedia.
Pilih alasan klaim Anda sesuai dengan kondisi yang relevan, seperti pensiun, cacat, atau meninggal dunia. Setelah memilih, klik Selanjutnya.
Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan data kepesertaan Anda. Pastikan semua data sudah benar. Jika data sudah sesuai, pilih Sudah untuk melanjutkan.
Pada langkah ini, Anda akan melakukan pengambilan foto biometrik. Pastikan foto sesuai dengan ketentuan yang muncul di layar aplikasi.
Selanjutnya, pastikan pencahayaan cukup dan wajah tampak jelas. Kemudian, klik Ambil Foto untuk melanjutkan.
Selanjutnya, Anda perlu melengkapi data tambahan seperti NPWP dan rekening bank yang aktif.
Pastikan nomor rekening adalah rekening yang terdaftar dan dapat Anda gunakan untuk menerima transfer. Setelah itu, klik Selanjutnya.
Pada halaman ini, aplikasi akan menampilkan rincian saldo JHT Anda yang akan dibayarkan.
Pastikan saldo yang tertera sudah sesuai dengan ekspektasi Anda. Jika sudah yakin, klik Selanjutnya untuk melanjutkan.
Sebelum roses pengajuan klaim, pastikan untuk melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data yang telah Anda masukkan.
Ini penting agar tidak ada kesalahan yang dapat memperlambat proses klaim. Jika sudah yakin bahwa data sudah benar, klik Konfirmasi.
Setelah mengonfirmasi data, pengajuan klaim JHT Anda akan diproses. Anda akan menerima notifikasi yang menyatakan bahwa klaim telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi.
Untuk memantau status klaim, Anda dapat membuka menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Demikian langkah klaim JHT melalui aplikasi JMO dan memenuhi syarat-syarat di atas, proses pencairan saldo JHT Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat.***(Umi Uswatun Hasanah)