
SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial reguler pada awal tahun 2026.
Dua program utama, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dijadwalkan mulai cair pada Februari 2026.
Penyaluran tahap pertama ini ditujukan bagi sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Bansos tersebut menjadi bagian dari upaya negara menjaga daya beli masyarakat, khususnya keluarga rentan, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan dasar di tengah dinamika ekonomi yang masih berfluktuasi.
Pemerintah menargetkan pencairan dapat berjalan bertahap dan tepat sasaran sesuai data yang telah diverifikasi.
Prioritas Penyaluran di Wilayah Terdampak Bencana
Dalam pelaksanaan tahap awal, Kementerian Sosial menerapkan kebijakan prioritas untuk sejumlah daerah di Pulau Sumatera. Tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menjadi wilayah yang lebih dahulu menerima pencairan bansos reguler.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi masyarakat yang terdampak bencana dan membutuhkan percepatan pemulihan ekonomi.
Selain bantuan reguler PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan tambahan bagi warga terdampak bencana di ketiga provinsi tersebut.
Bantuan tambahan ini mencakup santunan ahli waris dengan nilai hingga belasan juta rupiah serta bantuan jaminan hidup yang diberikan per jiwa selama beberapa bulan.
Sementara itu, bagi KPM di luar wilayah prioritas, pencairan masih menunggu proses validasi dan pemutakhiran data.
Seluruh data penerima diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Proses ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menekan potensi kesalahan data atau penerima ganda.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa ketepatan data menjadi faktor utama agar program bansos dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat diimbau untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan bansos agar mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan data KTP dan wilayah domisili.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melihat informasi jenis bantuan yang diterima serta periode pencairannya.
Jika data tidak ditemukan, besar kemungkinan warga belum tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Skema Penyaluran PKH dan BPNT Tahun 2026
Pada tahap pertama tahun 2026, pemerintah masih menggunakan skema penyaluran yang sama seperti tahun sebelumnya.
Dana bansos disalurkan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagi KPM yang belum memiliki rekening bank, penyaluran tetap dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Skema ini dinilai mampu menjangkau masyarakat hingga ke wilayah terpencil, sehingga tidak ada penerima yang tertinggal.
Besaran Bantuan PKH Tahap I 2026 Berdasarkan Kategori
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kategori anggota keluarga.
Pada pencairan tahap pertama 2026, bantuan diberikan untuk ibu hamil dan anak usia dini dengan nominal yang sama, yakni ratusan ribu rupiah per tahap.
Selain itu, anak-anak yang masih menempuh pendidikan dari jenjang SD hingga SMA juga menerima bantuan dengan besaran berbeda sesuai tingkat pendidikan.
Tidak hanya itu, lansia berusia lanjut serta penyandang disabilitas turut mendapatkan bantuan khusus yang disalurkan secara bertahap sepanjang tahun. Secara keseluruhan, PKH dicairkan dalam empat tahap selama satu tahun kalender.
Berbeda dengan PKH, BPNT atau bantuan sembako memiliki nominal yang sama untuk setiap KPM. Pemerintah menetapkan nilai bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Demikian informasi tentang cara cek bansos PLH dan BPNT Februari 2026.***










