
SERAYUNEWS – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap wajib pajak orang pribadi.
Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan perpajakan, tetapi juga bagian dari kontribusi warga negara dalam mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan pajak.
Memasuki tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan Coretax DJP sebagai sistem baru dalam pelaporan SPT Tahunan.
Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan secara digital agar lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh wajib pajak.
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), 2026 menjadi tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP untuk tahun pajak 2025.
Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026.
Dengan sistem Coretax, wajib pajak tidak lagi diwajibkan datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring.
Meski demikian, karena merupakan sistem baru, masih banyak wajib pajak yang belum memahami alur dan tahapan pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui Coretax.
Agar proses pelaporan berjalan lancar dan tepat waktu, penting bagi Anda untuk memahami panduan lapor SPT Tahunan Pribadi 2026 di Coretax secara menyeluruh. Berikut penjelasan lengkapnya.
Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggabungkan berbagai layanan pajak dalam satu platform.
Melalui Coretax, DJP ingin memberikan pengalaman pelaporan pajak yang lebih sederhana dan terintegrasi, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pengesahan SPT Tahunan.
Pada tahun pertama penerapannya, DJP mendorong wajib pajak orang pribadi untuk mulai beradaptasi dengan sistem Coretax agar pelaporan SPT ke depan dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.
1. Aktivasi dan Registrasi Akun Coretax
Tahap awal yang harus dilakukan adalah mengaktifkan atau mendaftarkan akun Coretax.
Proses ini penting agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan di dalam sistem.
Langkah-langkah aktivasi akun Coretax antara lain:
Setelah seluruh tahapan selesai, akun Coretax Anda siap digunakan.
2. Pembuatan Sertifikat Elektronik atau Kode Otorisasi DJP
Agar dapat mengesahkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu memiliki sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP.
Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah dalam sistem Coretax.
Proses pengajuan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui akun Coretax dengan langkah berikut:
Setelah permohonan diproses, bukti penerimaan elektronik akan diterbitkan.
Wajib pajak juga perlu memastikan status sertifikat elektronik telah aktif dan valid sebelum digunakan untuk pelaporan SPT.
3. Menyiapkan Dokumen Pendukung SPT Tahunan
Sebelum mulai mengisi SPT Tahunan, pastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Kelengkapan dokumen akan membantu proses pengisian SPT berjalan lebih cepat dan meminimalkan kesalahan data.
4. Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan Pribadi
Setelah akun aktif dan sertifikat elektronik tersedia, Anda dapat mulai melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax dengan tahapan berikut:
Dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, terdapat beberapa bagian isian mulai dari data identitas, penghasilan, pajak terutang, hingga pernyataan kebenaran data.
Bagi wajib pajak yang hanya memiliki satu sumber penghasilan dari pemberi kerja, pengisian dapat dilakukan dengan lebih sederhana dengan menyesuaikan jawaban sesuai kondisi.
Memahami alur pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax sejak awal akan membantu Anda menghindari kesalahan pengisian dan keterlambatan pelaporan.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, proses pelaporan pajak kini dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
Pelaporan SPT Tahunan tepat waktu juga menjadi langkah penting untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan kewajiban perpajakan Anda telah dipenuhi dengan benar.***