SERAYUNEWS – Simak panduan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).
Bagi pekerja lepas yang ingin mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa daftar online. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tersebut.
Adapun manfaat yang diterima adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Para pekerja informasi yang dimaksud seperti buruh harian, wirausaha, pekerja paruh waktu, pedagang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal paling sedikit Rp 26.800 per bulan. Anda bisa membayar iuran dengan sistem autodebet dari bank yang sudah terdaftar.
Bagi pekerja informal yang ingin mengikuti program jaminan hari tua (JHT), maka besaran iuran mulai dari Rp 36.800, yang terdiri dari Rp 20.000 untuk tabungan JHT dan Jaminan Kecelakaan dan Kematian Rp 16.800.
Pembayaran juga bisa dilakukan melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO/BPJSTKU.
Anda bisa mendaftar secara online dengan mudah dan cepat. Simak informasi alur pendaftarannya bagi pekerja informal.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan:
Berikut cara mendaftar:
Demikian ulasan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
***