
SERAYUNEWS- Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia terus mempermudah layanan administrasi pernikahan dengan menghadirkan Kartu Nikah Digital.
Dokumen ini menjadi pendamping buku nikah dan dapat diakses secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Masyarakat kini bisa mendapatkan kartu nikah digital gratis tanpa perlu membawa buku nikah ke mana-mana. Cukup menggunakan smartphone dan akun SIMKAH, pasangan suami istri dapat mengunduh dokumen resmi tersebut dalam bentuk digital.
Layanan ini juga menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Agama untuk mempermudah akses dokumen pernikahan secara aman dan praktis.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Kartu nikah digital merupakan dokumen resmi negara bagi pasangan suami istri di Indonesia sebagai bukti pernikahan yang sah. Dokumen ini hadir dalam format digital atau soft file dan dapat disimpan di smartphone maupun dicetak sesuai kebutuhan.
Meski demikian, kartu nikah digital bukan pengganti buku nikah. Untuk keperluan administrasi kependudukan, masyarakat tetap wajib menggunakan buku nikah asli.
Bagi pasangan yang sudah memiliki akun SIMKAH, berikut langkah mudah mendapatkan kartu nikah digital:
1. Login ke akun SIMKAH melalui situs resmi SIMKAH Kemenag
2. Pilih menu “Kartu Nikah Digital”
3. Unduh kartu nikah digital langsung dari akun tersebut
4. Setelah berhasil diunduh, kartu nikah dapat disimpan di smartphone atau dicetak sendiri.
Selain melalui akun SIMKAH, masyarakat juga bisa mengunduh kartu nikah digital menggunakan QR Code yang tersedia di buku nikah.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka aplikasi QR Code Scanner di handphone
2. Scan QR Code pada halaman mas kawin di buku nikah
3. Klik tautan yang muncul menuju laman SIMKAH
4. Isi Survei Kepuasan Masyarakat
5. Klik tombol “Download”
6. Simpan atau cetak kartu nikah digital sesuai kebutuhan
Masyarakat hanya perlu menyiapkan:
1. Smartphone
2. Aplikasi QR Code Scanner
3. Buku nikah asli
Kementerian Agama menjelaskan bahwa pasangan yang menikah sebelum tahun 2022 tetap dapat memperoleh kartu nikah digital.
Caranya dengan mendatangi KUA tempat menikah sambil membawa buku nikah asli. Petugas KUA nantinya akan membantu memasukkan data pernikahan ke sistem SIMKAH dan mengunduhkan kartu nikah digital.
Kementerian Agama juga melakukan perubahan sistem demi perlindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Beberapa perubahan terbaru antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada SIMKAH kini dimasking
2. Tombol kartu nikah pada scan QR tertentu dinonaktifkan
3. Data pernikahan tetap dapat dilihat setelah mengisi survei kepuasan masyarakat
4. Akses kartu nikah digital kini lebih difokuskan melalui akun pengguna SIMKAH
Kartu nikah digital memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:
1. Mempermudah penyimpanan dokumen pernikahan
2. Praktis dibawa ke mana saja melalui smartphone
3. Meminimalisir risiko kehilangan dokumen
4. Mendukung digitalisasi layanan administrasi pernikahan
Meski praktis, masyarakat tetap disarankan menyimpan buku nikah fisik sebagai dokumen utama.