SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya merupakan momen setiap karyawan nantikan karena memiliki manfaat yang banyak. Agar tidak salah sangka, harus tahu cara hitungnya.
Selain untuk kebutuhan hidup THR, bagi sebagian karyawan juga bisa untuk memberi ke sanak famili. Untuk itu, besaran THR akan kami bahas di artikel ini.
Agar tidak salah dalam perhitungan serta ketentuan terkait Tunjangan Hari Raya atau THR ini, simak dengan baik artikel yang akan kami sajikan ini.
THR sendiri merupakan tunjangan yang wajib perusahaan bayarkan terhadap buruh atau karyawan menjelang hari keagamaan.
Tunjangan Hari Raya ini juga sifatnya wajib, berarti apabila tidak dipenuhi oleh perusahaan, ada sanksi tersendiri.
Sesuai peraturan Kementrian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bahwa besaran THR adalah satu kali gaji pokok di luar upah wajib.
Kabar baiknya lagi, THR untuk karyawan ini diperkirakan akan turun pada 7 hari sebelum hari Raya Idhul Fitri 2024.
Paling lambat tanggal 3 April THR sudah masuk ke kantong para karyawan. Ini merupakan usaha dari Kemnaker menekan para pengusaha untuk menurunkan THR secepatnya.
Menurut peraturan Kementrian Ketenagakerjaan, skema THR itu jumlahnya berganti dan ditentukan sebagai berikut.
1. Kamu yang bekerja di sebuah pekerjaan selama 12 bulan atau satu tahun secara terus menerus akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.
2. Di atas merupakan skema untuk pekerja yang sudah satu tahun di perusahaan atau lebih. Selanjutnya, skema untuk karyawan yang minimal bekerja 1 bulan secara berturut-turut dan kurang dari 12 Bulan kerja.
Untuk rumusnya sendiri, bagi yang belum satu tahun kerja adalah jumlah bulan kerja × Upah 1 bulan ÷ 12.
Jika kamu mendapat gaji Rp5 Juta selama 5 bulan, perhitungan THR: 5 × 5.000.000 ÷ 12 = kamu akan mendapatkan kurang lebih Rp2.5 juta.
Jadi, sudah bisa memperkirakan berapa banyak jumlah uang yang akan kamu dapatkan dari THR 2024 nanti?
Pergunakanlah uang THR ini dengan sangat bijak. THR ini bisa kamu alokasikan untuk hal positif, seperti menabung.
Demikian informasi terkait berapa jumlah THR karyawan beserta cara hitung yang baik dan benar, meski begitu semua tergantung dengan perusahaan. Semoga bermanfaat.***(Umi Uswatun Hasanah)