SERAYUNEWS – Cara lapor pajak online belakangan banyak dicari lantaran semakin banyak orang yang membayar atau melaporkan pajak secara online.
Seperti apa cara lapor pajak online? Simak berikut ini dokumen persyaratan dan cara lapor pajak online dengan mudah.
Melaporkan pajak secara online telah menjadi solusi praktis bagi banyak orang di Indonesia, terutama dengan kemajuan teknologi yang memungkinkan proses ini menjadi lebih cepat dan efisien.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan platform pelaporan pajak online melalui layanan e-Filing yang dapat diakses oleh wajib pajak individu maupun badan.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk melaporkan pajak secara online.
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan semua dokumen terkait sudah disiapkan. Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan antara lain:
Selain itu, pastikan bahwa Anda sudah memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number), yang merupakan nomor identifikasi untuk mengakses layanan e-Filing.
Jika belum memiliki e-FIN, Anda dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Untuk melaporkan pajak secara online, langkah pertama adalah masuk ke situs DJP Online yang resmi.
Jika Anda belum pernah mendaftar, lakukan registrasi menggunakan NPWP dan e-FIN Anda. Jika sudah memiliki akun, cukup login menggunakan data yang sudah terdaftar.
Setelah masuk ke akun DJP Online, pilih menu e-Filing. Di sini, Anda akan diarahkan untuk memilih jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil pajak Anda.
Bagi wajib pajak individu yang berpenghasilan tetap atau pegawai, biasanya menggunakan formulir 1770 SS atau 1770 S, sementara untuk pelaku usaha atau profesi bebas akan menggunakan formulir 1770.
Setelah memilih jenis formulir yang tepat, Anda harus mengisi data dengan benar sesuai dengan dokumen pendukung yang telah dipersiapkan.
Data yang diisi mencakup informasi pendapatan, pajak yang sudah dibayarkan (dari bukti potong), dan berbagai informasi lainnya. Pastikan semua informasi diisi dengan tepat untuk menghindari kesalahan dalam pelaporan.
Setelah semua data diisi dengan benar, Anda dapat mengirimkan formulir SPT secara online melalui sistem e-Filing.
Sistem akan memproses laporan Anda dan memberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menandakan bahwa pelaporan SPT Anda telah berhasil. Simpan BPE ini sebagai bukti jika diperlukan di kemudian hari.
Anda juga bisa memantau status pelaporan pajak melalui akun DJP Online.
Jika terdapat kesalahan atau revisi yang diperlukan, DJP akan memberi notifikasi, dan Anda bisa memperbaiki laporan secara online tanpa harus mengunjungi kantor pajak.
Demikianlah dokumen persyaratan dan cara lapor pajak online secara mudah.
***