SERAYUNEWS – simak cara membaca plat mobil dinas polisi. Pernahkah Anda memperhatikan kendaraan dengan plat yang tidak biasa, seperti huruf RFP atau RFD di belakangnya?
Jika iya, berarti Anda baru saja melihat plat nomor dinas milik aparat negara.
Tidak sembarang kendaraan boleh menggunakannya, sebab plat ini diatur secara resmi melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus hanya diberikan kepada kendaraan dinas milik TNI, Polri, dan instansi pemerintahan.
Kendaraan itu dipakai oleh pejabat setingkat eselon I hingga III atau untuk kepentingan operasional dinas.
Jadi, jika Anda menemukan mobil dengan plat bernuansa “RF”, besar kemungkinan itu kendaraan resmi milik lembaga negara.
Huruf RF pada plat mobil dinas bukan sekadar kode acak. Ia memiliki arti tersendiri yang menandai jenis instansi dan satuan kerja pemilik kendaraan.
Untuk Polri dan TNI, penggunaan kode RF dibedakan berdasarkan cabang angkatan atau lembaga:
Kode “RF” sendiri merupakan singkatan dari Reformasi, istilah yang sudah digunakan sejak era 1990-an untuk membedakan plat khusus dinas dari plat umum.
Huruf terakhir, seperti P, D, L, atau U, menunjukkan lembaga atau matra tempat kendaraan tersebut bertugas.
Selain kode huruf, plat mobil dinas juga mudah dikenali lewat warna dan kombinasi nomor.
Umumnya, plat mobil dinas tidak berwarna hitam atau putih seperti kendaraan pribadi. Berikut ciri khasnya:
Kode angka di depan huruf RF juga punya arti sendiri. Misalnya:
Dengan mengenali pola-pola ini, Anda bisa menebak dari instansi mana kendaraan tersebut berasal tanpa perlu menebak-nebak lagi.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012, disebutkan bahwa kendaraan dengan TNKB khusus diberikan berdasarkan rekomendasi resmi.
Artinya, tidak semua anggota TNI atau Polri otomatis mendapat kendaraan dengan plat RF. Kendaraan itu diperuntukkan bagi pejabat atau unit tertentu.
Tujuan pemberian TNKB khusus ini adalah:
Dengan kata lain, plat RF bukan sekadar tanda kehormatan, melainkan identitas resmi yang memiliki konsekuensi hukum bila disalahgunakan.
Menariknya, di lapangan masih sering dijumpai kendaraan sipil yang meniru plat RF untuk mencari “perlakuan istimewa”.
Padahal, tindakan seperti itu termasuk pelanggaran hukum.
Polri telah menegaskan bahwa penggunaan plat dinas palsu atau tiruan bisa dikenai sanksi sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman maksimalnya bisa berupa denda dan penahanan kendaraan.
Jadi, jika Anda tergoda membuat plat dengan huruf RF agar terlihat “gagah”, sebaiknya pikir ulang.
Hanya kendaraan dinas resmi yang berhak menggunakannya, dan setiap plat dikeluarkan langsung oleh instansi berwenang dengan surat rekomendasi.
Jika Anda ingin cepat mengenali kendaraan dinas polisi, berikut panduan ringkasnya:
Kendaraan dinas tetap wajib mematuhi rambu lalu lintas, kecuali sedang bertugas dalam kondisi darurat dan mendapat izin pengawalan.***