SERAYUNEWS – Puasa Ramadhan adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, dan tidak memiliki halangan syar’i.
Namun, ada kalanya seseorang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan secara penuh karena alasan tertentu, seperti sakit, bepergian, atau sebab lainnya.
Dalam Islam, kewajiban puasa yang terlewat ini harus diganti atau diqadha. Berikut cara membayar hutang puasa yang terlewat sesuai dengan tuntunan syariat.
Ada kalanya seseorang masih memiliki utang puasa dari tahun sebelumnya yang belum sempat diqadha.
Dalam hal ini, ulama mazhab Al-Malikiyah, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya, menegaskan bahwa kewajiban qadha tetap harus dilakukan.
Selain itu, fidyah juga wajib diberikan untuk setiap hari puasa yang belum terbayar hingga melewati Ramadhan berikutnya.
Oleh karena itu, pendapat ini menekankan pentingnya tanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban ibadah.
Menurut pandangan mayoritas ulama, batas waktu untuk mengqadha puasa Ramadhan adalah sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.
Meski demikian, bagi mereka yang belum sempat mengqadha hingga pertengahan bulan Sya’ban, sebaiknya tetap berusaha menyelesaikannya sesegera mungkin.
Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk tidak menunda-nunda kewajiban ibadah. Ada beberapa tips membayar hutang puasa secara efektif. Berikut informasinya.
Menyelesaikan utang puasa adalah bentuk tanggung jawab seorang Muslim terhadap kewajiban agamanya.
Selain itu, hal ini juga menjadi bukti rasa syukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan yang Allah berikan untuk menjalankan ibadah.
Dengan menyelesaikan utang puasa, kita berharap dapat meraih pahala dan ridha Allah SWT serta menjaga kesucian diri sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Qadha puasa adalah mengganti puasa yang terlewat dengan berpuasa di hari lain. Bagi yang memiliki utang puasa, disarankan untuk mulai mengqadha sejak bulan Syawal.
Kemudian, bulan setelah Ramadhan hingga menjelang Ramadhan berikutnya. Rasulullah SAW memberikan kelonggaran waktu ini agar umat Islam dapat mengganti puasanya tanpa merasa terbebani.
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Fidyah ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur syar’i permanen, seperti orang tua renta yang tidak mampu berpuasa atau penderita penyakit kronis.
Bagi yang mampu, membayar fidyah dapat dilakukan dengan memberikan makanan kepada fakir miskin sebanyak satu mud (sekitar 675 gram) makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan.
Itulah cara membayar hutang puasa yang terlewat, lengkap dengan informasi lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.***