SERAYUNEWS – Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu hak karyawan yang paling dinantikan menjelang hari raya keagamaan.
Tidak hanya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta pun berhak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kapan THR 2025 akan cair, dan bagaimana cara menghitungnya agar tidak salah?
Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan perkiraan Idulfitri jatuh pada 30 Maret 2025, maka THR ASN dan PNS diprediksi cair sekitar 20 Maret 2025.
Untuk karyawan swasta, pencairan THR harus dilakukan maksimal H-7 sebelum Hari Raya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, seperti:
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang memberikan THR saat Idulfitri karena mayoritas karyawannya beragama Islam.
THR wajib dibayarkan oleh pemberi kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Jika perusahaan tidak memberikan THR, mereka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Besaran THR karyawan tergantung pada masa kerja mereka.
Sesuai dengan aturan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, perhitungan THR dilakukan sebagai berikut:
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji penuh.
Bagi karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun tetapi lebih dari 1 bulan, THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus berikut:
(Masa Kerja x 1 Bulan Gaji) / 12
Contoh perhitungan THR bagi karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun:
Komponen yang dihitung dalam THR mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Jika ada tunjangan yang sifatnya tidak tetap, maka tidak dimasukkan dalam perhitungan THR.
THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, mereka dapat dikenai sanksi berupa:
Selain itu, karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai aturan dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
THR adalah hak yang harus diterima oleh karyawan menjelang hari raya keagamaan.
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja, dengan ketentuan 1 bulan gaji penuh untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional bagi yang bekerja 1-12 bulan.
Untuk PNS dan ASN, THR 2025 diperkirakan cair sekitar 20 Maret 2025, sedangkan karyawan swasta paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Pastikan Anda memahami hak Anda terkait THR agar tidak ada kesalahpahaman dengan pihak perusahaan.***