
SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi topik yang paling banyak dicari oleh para pekerja.
THR merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan maupun pemerintah kepada pekerja dan aparatur negara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kehadiran THR diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga biaya mudik.
Pemberian THR tidak hanya berlaku bagi karyawan swasta, tetapi juga mencakup aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Dengan dasar hukum yang jelas dan bersifat mengikat, keterlambatan atau kelalaian pembayaran THR dapat berujung pada sanksi administratif bagi pemberi kerja.
Penerima THR Lebaran 2026 mencakup berbagai kelompok. Di sektor swasta, seluruh pekerja yang memiliki hubungan kerja sah, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), berhak menerima THR sesuai masa kerjanya.
Di lingkungan pemerintahan, penerima THR meliputi PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, serta para pensiunan. Pemberian THR kepada pensiunan merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama masa aktif bekerja.
Secara umum, pemerintah setiap tahun menerbitkan aturan dan surat edaran sebagai pedoman resmi pencairan THR.
Meski hingga pertengahan Januari 2026 belum ada peraturan khusus yang diumumkan, pola kebijakan tahun-tahun sebelumnya dapat dijadikan acuan awal.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hingga sepuluh hari kerja sebelum hari raya keagamaan.
Dengan asumsi tersebut, maka pencairan THR Lebaran 2026 diperkirakan paling lambat dilakukan antara 11 hingga 15 Maret 2026.
Namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang mulai menyalurkan THR lebih awal, bahkan sejak tiga minggu sebelum Lebaran, tergantung pada kebijakan internal dan kondisi keuangan masing-masing.
Kewajiban pembayaran THR memiliki dasar hukum yang jelas. Bagi pekerja di sektor swasta, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya.
Sementara untuk aparatur negara, kebijakan THR merujuk pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur teknis pencairannya setiap tahun.
Besaran THR umumnya disesuaikan dengan masa kerja, golongan, serta jabatan penerima. Untuk karyawan swasta, komponen THR biasanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan.
Sementara bagi ASN, THR dapat mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan, besaran THR yang diterima setara dengan satu bulan gaji penuh.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dalam bulan dengan angka 12, lalu dikalikan dengan total gaji pokok dan tunjangan tetap.
Perusahaan atau instansi yang terlambat membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemberi kerja juga berpotensi dikenakan denda sebesar lima persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. Oleh karena itu, pemerintah secara rutin mengingatkan agar kewajiban ini dipenuhi tepat waktu.
Demikian informasi tentang jadwal pencairan THR lebaran 2026.***