SERAYUNEWS – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Kini Anda memiliki kesempatan emas untuk menghapus tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemutihan pajak kendaraan adalah program yang memungkinkan penghapusan tunggakan pajak beserta dendanya bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki kewajiban pajak.
Program ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi pajak kendaraan mereka.
Di Jawa Tengah, total tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp2,8 triliun. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan pemilik kendaraan bisa segera melunasi pajak tanpa terbebani hutang pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Program ini berlangsung selama hampir tiga bulan, dari 8 April hingga 30 Juni 2025.
Syarat utama untuk menikmati penghapusan tunggakan pajak adalah membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.
Menurut Gubernur Jateng, kebijakan ini adalah bentuk keringanan dari pemerintah, tetapi tetap harus dimanfaatkan tepat waktu. Jika Anda terlambat, kesempatan untuk bebas dari tunggakan pajak akan hilang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa mekanisme penghapusan tunggakan cukup sederhana.
Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025, sementara tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus secara otomatis.
Sebagai contoh, jika kendaraan Anda memiliki tunggakan pajak selama lima tahun, Anda hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025 saja.
Setelah pembayaran dilakukan, seluruh denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapus.
Di Jawa Tengah, ada sekitar 12 juta kendaraan terdaftar, tetapi 5 juta di antaranya masih memiliki tunggakan pajak.
Jika seluruh pemilik kendaraan memanfaatkan program ini, potensi pemasukan pajak daerah bisa mencapai Rp4,3 miliar.
Sebelum program pemutihan ini, Pemprov Jateng juga pernah mengadakan program diskon pajak kendaraan dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
Dalam program tersebut, masyarakat mendapat potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 13,94 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 persen.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2025 adalah kesempatan emas bagi pemilik kendaraan untuk terbebas dari tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.
Dengan hanya melunasi pajak tahun berjalan, Anda bisa menghapus seluruh tunggakan sebelumnya.
Pastikan untuk memanfaatkan program ini sebelum batas waktunya berakhir pada 30 Juni 2025. Jangan sampai menunda, karena kesempatan ini tidak datang setiap tahun.
Segera kunjungi kantor Samsat terdekat dan lunasi pajak kendaraan Anda agar bebas dari sanksi dan denda pajak di masa depan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***