SERAYUNEWS – Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah kode penting untuk mengakses layanan pajak elektronik.
Namun, jika Anda lupa EFIN, apakah harus datang langsung ke kantor pajak? Jawabannya, tidak selalu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai metode pengurusan lupa EFIN yang bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Saat ini, DJP membuka layanan lupa EFIN melalui beberapa saluran yang memudahkan wajib pajak tanpa perlu repot ke kantor pajak. Berikut adalah opsi yang tersedia.
1. Saluran Telepon: Hubungi call center DJP di 1500200.
2. Live Chat DJP: Kunjungi situs resmi pajak di [www.pajak.go.id](https://www.pajak.go.id).
3. Email: Kirim permohonan ke lupa.efin@pajak.go.id dengan mencantumkan data yang diminta.
4. Aplikasi M-Pajak: Gunakan layanan digital dari DJP untuk memperoleh kembali nomor EFIN.
5. Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat jika cara lain tidak memungkinkan.
1. Telepon 1500200 untuk mendapatkan bantuan dari petugas DJP.
2. Live Chat DJP melalui situs pajak.
3. Datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat untuk verifikasi lebih lanjut.
Semua layanan di atas tersedia selama jam kerja, yaitu Senin–Jumat pukul 08.00–16.00 WIB.
Agar proses pengajuan lupa EFIN lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut ini.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Alamat rumah sesuai dengan data registrasi EFIN sebelumnya.
4. Alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di sistem pajak.
5. Tahun pajak terakhir yang telah Anda laporkan (misalnya, jika terakhir melaporkan SPT tahun pajak 2022 pada Maret 2023, jawabannya adalah 2022).
1. Melalui Aplikasi M-Pajak
Aplikasi M-Pajak memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendapatkan kembali nomor EFIN dengan cara berikut.
– Unduh aplikasi M-Pajak dari Google Play (Android) atau App Store (iOS).
– Buka aplikasi dan pilih menu EFIN.
– Isi data dengan benar.
– Ikuti instruksi untuk swafoto sebagai verifikasi.
– Setelah tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email terdaftar.
– Jika validasi swafoto gagal, Anda akan menerima kode verifikasi melalui SMS, yang harus dimasukkan untuk mendapatkan kembali EFIN.
2. Mengajukan Permohonan melalui Email
Bagi yang memilih mengurus melalui email, berikut langkah-langkahnya.
– Gunakan email yang terdaftar dan kirim permohonan ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek Lupa EFIN.
– Sertakan data berikut: NPWP, nama wajib pajak, alamat terdaftar, dan nomor telepon/handphone terdaftar.
– Tambahkan pernyataan afirmasi.
Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi ini. Saya bertanggung jawab secara hukum apabila di kemudian hari terbukti bukan pihak yang berhak.
3. Permohonan melalui Live Chat DJP
Live Chat DJP adalah solusi lain yang bisa dimanfaatkan.
– Buka situs pajak.go.id dan klik logo Tanya Fisko di pojok kanan bawah.
– Pilih identitas Anda (NPWP/NIK atau Non-NPWP).
– Isi formulir dengan data yang diperlukan.
– Pilih jenis pertanyaan Lupa EFIN dan klik Mulai Percakapan.
– Petugas pajak akan membantu memverifikasi dan mengirimkan ulang EFIN Anda.
Kesimpulan
Lupa EFIN bukan lagi masalah besar karena DJP telah menyediakan berbagai alternatif cara untuk mendapatkannya kembali tanpa harus datang ke kantor pajak.
Pilihan layanan digital seperti aplikasi M-Pajak, email, telepon, serta Live Chat DJP memudahkan wajib pajak dalam mengakses kembali nomor EFIN dengan cepat dan efisien.
Jadi, pastikan Anda memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan! Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***(Umi Uswatun Hasanah)