SERAYUNEWS – Wajib pajak perlu memandakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas waktunya masih sampai akhir tahun 2023.
Bagi wajib pajak pribadi bisa segera melakukan validasi data tersebut. Simak cara menggabungkan NIK dan NPWP online pada artikel ini. Pemadanan NIK dan NPWP untuk memudahkan layanan perpajakan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Integrasi data NIK menjadi NPWP akan memudahkan wajib pajak pribadi dalam mengakses perpajakan.
Penggabungan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi https://pajak.go.id.
Apabila tidak segera melakukan pemadanan data, wajib pajak akan mengalami kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) maupun aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).
SerayuNews.com telah menghimpun informasi cara menggabungkan NIK dan NPWP secara online.
Ikuti langkah-langkah berikut ini untuk memadankan NIK menjadi NPWP dengan mudah:
Wajib pajak bisa mengecek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum. Berikut ini panduan cara pengecekannya melalui laman https://pajak.go.id:
Apabila NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, pencairan akan memunculkan sejumlah data seperti nomor NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Demikian informasi cara menggabungkan NIK dan NPWP online dengan mudah.
***