
SERAYUNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax sebagai sarana utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan sepenuhnya beralih ke platform Coretax DJP.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Seiring dibukanya masa pelaporan, wajib pajak diimbau untuk segera memahami alur penggunaan Coretax agar proses pelaporan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Coretax dikembangkan DJP sebagai sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan layanan lama.
Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara digital dengan proses penandatanganan elektronik yang lebih aman dan terdokumentasi.
Hingga pertengahan Januari 2026, ratusan ribu wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan mereka melalui Coretax.
DJP menargetkan peningkatan kepatuhan pajak dengan mempermudah akses layanan serta menyederhanakan proses pelaporan secara daring.
Sebelum masuk ke tahap pengisian SPT, wajib pajak perlu memastikan sejumlah dokumen dan data telah disiapkan.
Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengisian yang dapat berdampak pada status pajak.
Beberapa data yang perlu dipastikan tersedia antara lain akun Coretax yang aktif beserta kode otorisasi DJP untuk tanda tangan digital.
Bagi wajib pajak berstatus karyawan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 berupa formulir 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja wajib disiapkan.
Selain itu, data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama tahun pajak 2025 juga perlu dicermati sebelum pelaporan dilakukan.
Pelaporan SPT Tahunan Pribadi dilakukan dengan mengakses portal resmi Coretax DJP. Wajib pajak dapat masuk menggunakan NIK atau NPWP 16 digit beserta kata sandi yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil login, pengguna dapat membuka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan memilih opsi untuk membuat konsep SPT baru.
Pada tahap ini, wajib pajak diminta memilih jenis SPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi dengan periode pelaporan Januari hingga Desember 2025.
Pengisian SPT dilakukan melalui formulir induk dan lampiran yang tersedia di sistem. Wajib pajak perlu memastikan sumber penghasilan, metode pencatatan, data harta, utang, serta bukti pemotongan pajak telah diisi sesuai kondisi sebenarnya.
Setelah seluruh data dinyatakan benar, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap penandatanganan digital menggunakan kode otorisasi DJP, lalu mengirimkan SPT secara elektronik.
Sebagai bukti sah pelaporan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dapat diunduh dan disimpan oleh wajib pajak.
Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax, aktivasi akun wajib dilakukan sebelum pelaporan SPT.
Proses aktivasi dapat dilakukan langsung melalui halaman login Coretax dengan mengisi data identitas seperti NIK atau NPWP, alamat email, serta nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP.
Sistem akan meminta verifikasi identitas melalui swafoto, kemudian mengirimkan dokumen aktivasi beserta kata sandi awal ke alamat email terdaftar.
Sementara itu, wajib pajak yang sebelumnya telah menggunakan DJP Online dapat mengakses Coretax dengan memilih opsi “Lupa Kata Sandi” untuk melakukan pengaturan ulang akses akun.
Kesalahan dalam pengisian SPT Tahunan dapat menimbulkan konsekuensi administratif. Apabila kesalahan menyebabkan status pajak menjadi kurang bayar, wajib pajak diwajibkan melunasi kekurangan tersebut melalui kode billing atau saldo deposit pajak yang tersedia.
Jika kesalahan diketahui sebelum pembayaran dilakukan, wajib pajak masih dapat mengubah status SPT dari “Menunggu Pembayaran” menjadi “Konsep” untuk diperbaiki.
Namun, apabila SPT berstatus lebih bayar, pembatalan tidak dapat dilakukan dan wajib pajak harus menunggu hasil pemeriksaan dari kantor pajak.
DJP juga menegaskan bahwa keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Oleh karena itu, wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT lebih awal guna menghindari kendala teknis maupun sanksi denda.
Dengan memahami alur pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui Coretax, diharapkan wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***