SERAYUNEWS – Simak cara tukar uang baru untuk THR Lebaran 2024. Biasanya saat Hari Raya Idul Fitri para orangtua akan membagikan amplop atau uang salam tempet untuk anak-anak.
THR Lebaran untuk anak-anak ini biasanya uang baru. Hal ini bisa memberikan kesan tersendiri. Nah, lantas bagaimana cara menukar uang baru biar Idul Fitri berkesan?
Bank Indonesia menyiapkan cara penukaran uang baru. Masyarakat bisa memesan dulu secara online. BI membuka layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.
Masyarakat dianjurkan memesan lewat situs resmi pintar.bi.go.id. Setelah berhasil memesan secara online, masyarakat hanya bisa menukarkan uang di lokasi dan waktu yang telah ditetapkan oleh BI.
Selain itu, layanan penukaran uang tidak bisa dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, kecuali diatur oleh pihak Bank Indonesia.
Sebagai informasi, BI juga mengatur jumlah batasan uang rupiah yang dapat ditukarkan. Setiap orang maksimal hanya bisa menukar maksimal Rp4 juta.
Penukaran uang kerta bisa dilakukan dalam kelipatan setiap 100 lembar untuk setiap pecahan uang rupiah kertas. Lantas bagaimana caranya? SerayuNews.com telah menghimpun informasi alur penukaran uang lewat PINTAR BI berikut ini:
2. Pada halaman utama PINTAR, pilih “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
3. Pilih provinsi, lalu klik “Lihat Lokasi”
4. Akan terlihat lokasi, alamat, tanggal, dan jam operasional tempat penukaran uang. Klik “Pilih” di lokasi yang tersedia dan sesuai dengan tempat tinggal
5. Isi data pemesanan yang meliputi NIK, nama, no telepon, dan email
6. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukar melalui kas keliling sesuai dengan peraturan dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
7. Lakukan pemesanan dan dapatkan bukti pemesanan
8. Kemudian, Anda harus datang ke lokasi yang dipilih dengan menunjukkan bukti pemesanan dan uang yang akan ditukarkan.
Berikut beberapa syarat bisa menukar uang baru di kas keliling BI:
2. Penukar harus membawa uang rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
3. Saat membawa uang lama yang hendak ditukarkan perlu memperhatikan ketentuan berikut:
4. Bank Indonesia akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang rupiah yang ditukarkan. Meski begitu bisa diganti dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian uang bisa dilakukan rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
***