SERAYUNEWS – Gas LPG 3 kg merupakan salah satu jenis bahan bakar yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, terutama untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 dan regulasi terkait lainnya telah menetapkan aturan ketat mengenai siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan gas elpiji 3 kg.
Artikel ini akan mengulas kelompok-kelompok tersebut serta alasan di balik ketentuan ini. Jika Anda penasaran, simak artikel ini sampai akhir, ya.
Sementara itu, beberapa kelompok masyarakat tidak diperkenankan membeli gas LPG 3 kg, meskipun mereka memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap bahan bakar.
Kelompok-kelompok ini dianggap mampu untuk menggunakan gas dengan ukuran yang lebih besar atau bahan bakar lainnya. Berikut daftar kelompok yang tidak boleh membeli gas LPG 3 kg:
1. Restoran
Restoran merupakan usaha dengan skala yang lebih besar dibandingkan dengan usaha mikro.
Mengingat jumlah konsumsi gas yang lebih besar dalam restoran, pemerintah menetapkan restoran harus menggunakan gas elpiji dengan ukuran yang lebih besar, seperti 12 kg atau 50 kg, sesuai kebutuhan mereka.
Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang diberikan untuk masyarakat yang lebih membutuhkan.
2. Hotel
Hotel, terutama yang beroperasi dalam skala besar, tidak diperkenankan menggunakan elpiji 3 kg.
Mereka diharapkan menggunakan gas elpiji dengan kapasitas yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya, terutama dalam penyediaan makanan dan minuman untuk tamu.
Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan bahwa gas elpiji 3 kg lebih tersedia untuk kelompok yang lebih membutuhkan.
3. Usaha Binatu
Usaha binatu atau laundry juga tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji 3 kg. Usaha ini memiliki konsumsi energi yang relatif besar, terutama dalam proses pencucian dan pengeringan.
Oleh karena itu, mereka diharapkan menggunakan gas dengan kapasitas yang lebih besar, seperti 12 kg, agar lebih efisien dalam operasional.
4. Usaha Batik
Industri batik yang memerlukan bahan bakar untuk proses pewarnaan dan pengeringan juga tidak termasuk dalam penerima subsidi gas elpiji 3 kg.
Usaha batik yang lebih besar disarankan menggunakan gas dengan ukuran lebih besar, mengingat proses produksinya yang memerlukan energi yang lebih banyak.
5. Usaha Peternakan
Usaha peternakan seperti peternakan ayam atau sapi, yang membutuhkan energi untuk pemanas atau proses produksi lainnya, tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji 3 kg.
Mereka disarankan untuk menggunakan gas elpiji dengan kapasitas yang lebih besar untuk menghindari kekurangan pasokan bagi kelompok yang lebih membutuhkan.
6. Usaha Pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
Selain petani sasaran, usaha pertanian yang tidak masuk dalam ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 juga tidak diperbolehkan membeli elpiji 3 kg.
Ini termasuk usaha pertanian yang lebih besar dan memiliki kapasitas untuk menggunakan gas elpiji dengan ukuran lebih besar.
7. Usaha Tani Tembakau
Usaha yang bergerak dalam bidang pertanian tembakau tidak dapat membeli gas elpiji 3 kg karena penggunaan gas dalam sektor ini dianggap terlalu besar dan bisa disalurkan ke sektor lain yang lebih membutuhkan.
8. Usaha Jasa Las
Usaha jasa las yang membutuhkan gas untuk proses pengelasan dan pemotongan logam, termasuk dalam kelompok yang tidak diperkenankan menggunakan gas elpiji 3 kg.
Mereka harus menggunakan gas dengan kapasitas lebih besar yang lebih sesuai dengan kebutuhan operasional mereka.
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha dengan omzet tahunan yang kecil dan biasanya dikelola oleh individu atau keluarga.
Contoh usaha mikro yang boleh membeli gas elpiji 3 kg meliputi warung makan kecil, pedagang kaki lima, dan usaha rumahan lainnya.
Penggunaan gas elpiji 3 kg dalam usaha mikro bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang membutuhkan bahan bakar dengan harga terjangkau untuk menjalankan operasional sehari-hari.
2. Rumah Tangga
Kelompok ini merupakan konsumen utama gas elpiji 3 kg, di mana sebagian besar penggunaannya diperuntukkan bagi kebutuhan memasak di rumah.
Pemerintah memberikan prioritas bagi rumah tangga yang berada dalam kategori masyarakat kurang mampu atau miskin, dengan tujuan untuk meringankan beban hidup mereka.
Dengan adanya alokasi khusus untuk rumah tangga, harapannya adalah pemanfaatan gas elpiji 3 kg bisa lebih merata di kalangan masyarakat.
3. Nelayan Sasaran
Nelayan yang termasuk dalam kelompok sasaran pemerintah berhak mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga subsidi.
Pemerintah memberikan subsidi ini untuk membantu nelayan dalam menjalankan usaha mereka, mengingat sektor perikanan seringkali mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar yang terjangkau.
Dengan adanya bantuan elpiji 3 kg, diharapkan nelayan dapat lebih mudah melaut dan meningkatkan produktivitas.
4. Petani Sasaran
Sama halnya dengan nelayan, petani juga termasuk dalam kelompok yang diberikan subsidi untuk pembelian gas elpiji 3 kg.
Khususnya bagi petani yang termasuk dalam kelompok sasaran, yaitu petani dengan skala usaha kecil dan menengah.
Subsidi ini bertujuan untuk mengurangi biaya produksi, terutama dalam pengolahan hasil pertanian yang memerlukan bahan bakar untuk pengeringan atau proses memasak lainnya.
Dengan cara ini, pemerintah berharap dapat menciptakan distribusi yang lebih adil dan merata, serta menghindari penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang mampu.***