Purbalingga, serayunews.com
“Rencananya setelah tanggal 20 Juli 2021 JPS akan kami bagikan kepada warga terdampak pandemi. Pembagiannya kami lakukan kepada masing-masing komunitas. Ini sedang kami data dan kami koordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Terkait jumlah dan pendataan komunitas penerimanya,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), saat memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Persetujuan Bersama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2021-2026, Senin (19/7/2021).
Terkait penanganan Covid-19, Pemkab Purbalingga akan melakukan koordinasi dengan jajaran Kepala Desa (Kades) dan pemerintah desa. Terutama terkait alokasi Dana Desa (DD) sebesar 8 % yang diwajibkan untuk penanganan Covid-19.
“Kami akan mengoordinasikan agar dana tersebut bisa dialokasikan salah satunya untuk petugas pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di masing-masing desa. Karena tingginya angka kematian membuat petugas pemakaman dari BPBD kesulitan. Perlu dibantu relawan di masing-masing desa. Relawan tersebut nantinya akan dibiayai melalui DD,” lanjutnya.
Selanjutnya Pemkab Purbalingga pekan depan juga akan memfungsikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goeteng Taroenadibrata menjadi rumah sakit darurat Covid-19. Saat ini persiapan mulai dilakukan mulau terkait tenaga medis dan peralatan.
“Nantinya RSUD Goeteng Taroenadibrata akan dikhususkan untuk perawatan pasien Covid-19. Sedangkan pasien lainnya akan dirawat di RSUD Panti Nugroho dan rumah sakit swasta yang lain,” jelasnya.
Mengenai kelangkaan oksigen bagi pasien Covid-19, Pemkab Purbalingga akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Langkah itu dilakukan agar ketersediaan oksigen terjamin. Pihaknya berharap langkah yang diambil bisa mengatasi persoalan penanganan Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.