SERAYUNEWS– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan instruksi agar kepala daerah mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan.
Menurutnya, instruksi itu disampaikan kepada seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati atau wali kota. Tak perlu membuat Peraturan Daerah (Perda), kepala daerah cukup membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dalam mempercepat regulasi THR.
“Segera persiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jadi cukup dengan Perkada, tidak harus Perda, yang mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13,” ungkapnya di Youtube Kemenkeu RI, Jumat (16/3/2024) petang.
Hal itu Jenderal (Purn) Tito tekankan pada Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2024 di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Konferensi pers dilakukan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Lebih lanjut, Mendagri menjelaskan, regulasi pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Peraturan telah diterbitkan pemerintah tanggal 13 Maret 2024 lalu. “Prinsip utama filosofi pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian,” jelasnya.
Selain itu, hal itu sekaligus untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara. Untuk mencegah keterlambatan pemberian tunjangan, Pemda diharapkan segera menyusun regulasi terkait THR dan gaji ke-13.
Aturan tersebut perlu segera dibuat tanpa melalui proses fasilitasi oleh Mendagri maupun gubernur. “Termasuk penjabat gubernur dan penjabat bupati/walikota tanpa persetujuan Mendagri, jadi langsung. Kalau tidak lambat lagi nanti,” tegasnya.
Adapun pemberian tunjangan tersebut ada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan untuk Pemda bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri menegaskan, besaran tunjangan diterima sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dengan tetap memperhatikan kemampuan dan kapasitas fiskal masing-masing Pemda.
Pihaknya mengetahui, pemerintah daerah ada yang kuat fiskalnya. Hal itu ditandai dengan pendapatan asli daerah (PAD)nya yang besar seperti di Provinsi Banten dan DKI Jakarta.
“Tapi ada juga yang sedang PAD dan transfer pusatnya itu hampir imbang-imbang, seperti Sumut. Ada juga yang lemah, lemah itu artinya ngandalin transfer pusat saja, PAD-nya 5 persen, 6 persen,” beber dia.