SERAYUNEWS– Sat Samapta Polresta Banyumas melaksanakan patroli Sahur On The Road, Senin (25/3/2024) malam. Patroli itu sebagai langkah mencegah aksi perang sarung dan balap liar. Patroli berjalan di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas. Mereka menyisir sejumlah tempat yang disinyalir sering dijadikan aksi perang sarung maupun balap liar.
“Kegiatan patroli dilakukan dengan menyisir beberapa lokasi rawan. Lokasi itu kerap menjadi titik kumpul komunitas kelompok remaja di wilayah kota Purwokerto,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Samapta Kompol Subeno.
Kompol Subeno menambahkan, patroli preventif tersebut sebagai wujud kehadiran Polri untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Khususnya, katanya, di bulan suci Ramadan ini. “Tentunya agar tren tawuran perang sarung antar kelompok remaja dan balap liar di bulan suci Ramadan ini bisa kita tekan,” ujarnya.
Harapannya dengan rutinnya anggotanya menggelar patroli Sahur On The Road tersebut juga bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Khususnya di masa jam setelah sahur. Karena selain memastikan tidak terjadinya perang sarung maupun balap liar, mereka juga berusaha mempersempit pelaku kriminalitas lainnya.
Meski telah melaksanakan patroli di berbagai sudut perkotaan Purwokerto mereka tidak menjumpai pelaku tindak kejahatan ataupun kelompok yang melaksanakan perang sarung maupun balap liar.
Fenomena perang sarung memang terjadi di beberapa tempat di Jawa Tengah. Para remaja melakukan aksi perang dengan menggunakan sarung. Namun, sarung yang mereka pakai dililitkan ke benda berbahaya seperti batu atau besi. Tentu saja jika ayunan sarung itu mengenai pihak lain bisa membahayakan.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto memberikan penjelasan, mengenai aksi perang sarung. Polda Jateng tidak akan mentolerir aksi perang sarung tersebut, polisi akan memproses hukum pelakunya.
Proses pidana siap menjerat pelaku yang terbukti menyalahi pasal perundang-undangan, khususnya KUH Pidana.
Ada UU RI 35/2014 Pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. “Fenomena yang kerap muncul di bulan puasa ini, sangat meresahkan dan bukan lagi kenakalan remaja biasa,” ujar Kombes Satake, Minggu (17/3/2024).