SERAYUNEWS – Baru-baru ini, tersebar sebuah unggahan platform media sosial (medsos) TikTok yang menyatakan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) batal menjadi ibu kota Indonesia. Video tersebut diunggah pada tanggal 18 Mei 2024 lalu.
Artikel di laman tersebut berisikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan UU DKJ, sehingga Jakarta tetap menjadi ibu kota dan mengungkapkan sebuah nasib terkait pembangunan IKN di Kalimantan.
Lantas, bagaimanakah kebenaran fakta yang sebenarnya terjadi? Temukan jawabannya di Cek Fakta dari tim serayunews.com pada artikel berikut ini.
Cek Fakta IKN Batal Jadi Ibu Kota
Sebelumnya, tanggal 18 Januari 2022 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia dengan disahkannya RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan memiliki IKN yang baru menggantikan Jakarta.
Sedangkan, Jakarta melalui Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024, tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia.
Hal itu juga dipertegas Pasal 2 Nomor 2 UU DKJ Tahun 2024. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta diubah namanya menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, soal mangkraknya pembangunan IKN juga tidak benar. Presiden Jokowi meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur pada 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut.
Nantinya, Kantor Presiden dan sejumlah bangunan di IKN bisa selesai dan fungsional pada Juni untuk digunakan dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 mendatang.
Masyarakat diharapkan dapat teliti, menelaah dan mencari kebenaran kembali atas berita-berita yang beredar di berbagai medsos. Jangan menelan mentah-mentah.