SERAYUNEWS – Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur resmi menjadi ibu kota politik Indonesia tahun 2028.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah nasional (KSP 2025).
Penetapan ini menimbulkan pertanyaan, terutama mengenai perbedaan dengan ibu kota negara yang selama ini Jakarta sebagai pusat pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik Indonesia melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Target utamanya adalah menjadikan IKN sebagai pusat pemerintahan yang meliputi tiga unsur kekuatan utama negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, pada tahun 2028
Artinya, kompleks perkantoran dari Presiden, DPR, Mahkamah Agung, dan lembaga-lembaga negara lainnya akan berkonsentrasi di IKN.
Pembangunan IKN kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) seluas sekitar 800–850 hektare sedang dikebut, dengan target pembangunan gedung perkantoran mencapai 20 persen dari rencana keseluruhan, dan pembangunan hunian serta sarana prasarana dasar menuju 50 persen.
Pemerintah juga berencana memindahkan antara 1.700 hingga 4.100 aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota baru sebagai bagian dari persiapan operasional pemerintahan.
Peredaannya terletak pada fungsi dan cakupan. Ibu kota politik lebih fokus pada fungsi pemerintahan dan aktivitas politik nasional saja, seperti fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sebaliknya, ibu kota negara biasanya merupakan kota yang menjalankan fungsi pemerintahan sekaligus pusat aktivitas ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.
Contohnya, selama ini Jakarta adalah ibu kota negara Indonesia yang menampung seluruh fungsi tersebut, termasuk pusat pemerintahan sekaligus pusat ekonomi dan bisnis terbesar.
Dengan penetapan IKN sebagai pusat politik, Jakarta tidak akan kehilangan peran sebagai pusat ekonomi dan finansial nasional.
Istilah ini seperti di negara lain Malaysia dan Korea Selatan. Misalnya, Putrajaya Malaysia beralih fungsi sebagai pusat pemerintahan administratif, sementara Kuala Lumpur tetap menjadi pusat ekonomi dan sosial.
Sejong Korea Selatan juga menjadi pusat pemerintahan, legislatif, dan eksekutif, sedangkan Seoul tetap menjadi pusat ekonomi dan budaya.
Penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 bukan sekadar perubahan, melainkan upaya memindahkan pusat keputusan politik dan pemerintah secara menyeluruh.
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan bahwa istilah ibu kota politik bukan berarti ada ibu kota ekonomi atau budaya terpisah. Namun, ini menandakan kesiapan IKN untuk menjalankan fungsi tiga cabang kekuasaan negara sekaligus.
Namun, langkah tersebut membutuhkan pembangunan infrastruktur yang masif dan pemindahan ribuan ASN beserta fasilitasnya.
Pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan, fasilitas gedung, hunian, serta prasarana dasar pada IKN menjadi syarat utama agar kota ini dapat berfungsi optimal.
Berbagai kalangan menilai target ini ambisius dengan kondisi keuangan negara. Namun, pemerintah tetap optimistis pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal untuk mendukung kelancaran pemerintahan dari IKN pada 2028.***